Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya 82,72 persen

id Satgas covid 19 palangka raya, covid 19, virus corona

Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya 82,72 persen

Data perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya, Sabtu, (5/12/2020). (ANTARA/Ho-Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan, akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 82,72 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 1.254 orang atau mencapai 82,72 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Sabtu.

Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 1.516 kasus usai terjadi penambahan 14 kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 74 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 776 orang," jelasnya.

Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 188 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 12,40 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang terdiri dari 30 kelurahan.

Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," paparnya.