Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi, pada Senin dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Iya (dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan itu sedianya dilakukan pada Senin pagi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun hingga pukul 14.00 WIB, tersangka Mulyadi belum juga tiba di Kantor Bareskrim.
"Belum datang, penyidik akan tunggu sampai sore," tutur Andi Rian.
Sebelumnya, calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu.
Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Namun demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan. "Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Berita Terkait
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Polri toleransi bagi pemegang SIM-STNK habis masa berlaku saat libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 21:55 Wib
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan terkait kasus penembakan debt collector
Selasa, 26 Maret 2024 15:47 Wib
Dua tersangka TPPO berkedok magang kerja di Jerman diperiksa
Selasa, 26 Maret 2024 15:36 Wib
Polri bagikan tips mudik aman dan nyaman
Minggu, 24 Maret 2024 20:27 Wib