Gedung DPMPTSP difungsikan sebagai mal pelayanan publik

id Pemkot palangka raya, palangka raya, dpmptsp, mal pelayanan publik palangka raya

Gedung DPMPTSP difungsikan sebagai mal pelayanan publik

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palangka Raya, Akhmad Forsiansyah saat berada di ruang kerjanya, Senin, (7/12/2020). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Yos Sudarso disulap menjadi mal pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Palangka Raya Akhmad Fordiansyah, Senin mengatakan, tiga gedung di kompleks perkantorannya menjalani rehap dan digabungkan menjadi tempat pelayanan masyarakat, terutama perizinan.

"Untuk pelayanan tidak ada terganggu dan tetap berjalan normal, hanya saja sejumlah ruangan terpaksa digabungkan beberapa tempat, karena ada beberapa gedung sedang direhap," katanya di Palangka Raya.

Dia menjelaskan, DPMPTSP pada awal 2021 sudah menjadi mal pelayanan publik. Pihaknya juga akan terus berbenah untuk mengaplikasikan pelayanan mal tersebut.

Direhabnya bangunan gedung tersebut, pihaknya juga akan memasukkan sejumlah instansi lain, sehingga apabila masyarakat ingin mengurus perizinan, instansi terkait sudah ada di gedung tersebut.

"Jadi tidak perlu lagi masyarakat kesana kemari membawa berkas untuk mengurus perizinan, baik itu usaha serta lainnya," jelasnya.

Fordiansyah menambahkan, dalam waktu dekat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dengan Menpan-RB akan menandatangani perjanjian kerja sama mengenai mal pelayanan publik.

Semula mal pelayanan publik yang direncanakan dibangun di gedung Pasar Datah Manuah, namun dengan adanya keterbatasan anggaran 2020 mal pelayanan publik tersebut sementara ditetapkan di kompleks kantor DPMPTSP.

"Pelayanan mal publik itu nantinya ada yang dilakukan secara manual dan juga dalam jaringan atau online, tetapi aplikasinya berjalan secara bertahap," ungkap Fordiansyah.              

Ia menjelaskan anggaran rehab pembuatan mal publik di lingkup perkantoran DPMPTSP bersumber dari dana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Palangka Raya.

"Jadi kami ini hanya memanfaatkan bangunannya saja, karena aset bangunan tersebut tercatat milik DPMPTSP Kota Palangka Raya," terangnya.