Bengkulu (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengajak awak media ikut mengawasi praktik politik uang jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi peran media di masa tenang dalam mensukseskan pilkada di Provinsi Bengkulu, Selasa.
"Bentuknya apakah sebagai laporan silakan atau hanya sebagai informasi awal dan itu akan sangat kami hargai karena merupakan bantuan besar bagi Bawaslu," kata Rahmat.
Menurutnya, dugaan potensi politik uang biasanya terjadi pada masa tenang setelah berlangsungnya masa kampanye atau satu hari jelang pemilihan.
Selain politik uang, kata Rahmat, pelanggaran lainnya yang kerap ditemukan dalam masa tenang yakni pembagian sembako yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon.
"Itu yang sering terjadi diseluruh Indonesia dan kalau di Bengkulu kemarin ada di Rejang Lebong yang saat ini masih diproses," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar menyebut terjadi sebanyak 167 pelanggaran selama masa kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Rinciannya, paslon nomor urut 01 Helmi-Muslihan melakukan pelanggaran sebanyak 70 kali, paslon nomor urut 02 Rohidin-Rosjonsyah 66 kali dan Agusrin-Imron 31 kali.
Pelanggaran kampanye itu meliputi pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran peserta kampanye melebihi 50 orang dan pelanggaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Kalau untuk pelanggaran protokol kesehatan itu paslon 01 sebanyak sembilan kali dan paslon 03 sebanyak 10 kali. Pelanggaran peserta kampanye melebihi 50 orang paslon 01 sebanyak satu kali dan paslon 03 sebanyak tiga kali," demikian Fatimah.
Berita Terkait
Akses Threads di Turki akan ditutup sementara
Selasa, 16 April 2024 11:25 Wib
X tak lagi bisa sembunyikan centang biru bagi pengguna premium
Jumat, 12 April 2024 13:53 Wib
Sorang wartawan jadi korban penipuan melalui media sosial hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 11:06 Wib
Bolehkah mengunggah konten kuliner di media sosial selama puasa?
Senin, 1 April 2024 8:21 Wib
TikTok hapus puluhan ribu video terkait Pemilu Indonesia 2024
Senin, 25 Maret 2024 20:12 Wib
LKBN ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 14:37 Wib
Dewan Pers: Tempo wajib layani hak jawab Bahlil dan minta maaf
Senin, 18 Maret 2024 22:36 Wib
Threads resmi merilis fitur simpan 'draft'
Minggu, 10 Maret 2024 10:20 Wib