IJK Kalteng dalam kondisi terjaga meski pandemi, berikut alasannya

id Ojk kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, ijk, industri jasa keuangan, fkijk, perbankan, lembaga jasa keuangan

IJK Kalteng dalam kondisi terjaga meski pandemi, berikut alasannya

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy (kedua kiri), bersama Ketua FKIJK Kalteng Yayah Diasmono (kedua kanan) dan Kabiro ANTARA Kalteng Rachmat Hidayat (kiri) dalam afternoon tea di kantor OJK Kalteng, Palangka Raya, Jumat, (11/12/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan, meski di masa pandemi COVID-19, industri jasa keuangan (IJK) di wilayah setempat cenderung dalam kondisi baik dan terjaga.

"Hal ini tercermin dari beberapa indikator, seperti peningkatan aset, dana pihak ketiga dan kredit pada bank umum masih mengalami peningkatan," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Peningkatan itu, masing-masing sebesar 9,01 persen untuk aset, 11,80 persen untuk dana pihak ketiga dan 9,22 persen untuk kredit (yoy).

Kemudian dari sektor pasar modal, jumlah investor juga mengalami peningkatan sebesar 57,98 persen (yoy) dari semula 6.848 pada November 2019, menjadi 10.816 pada November 2020.

Namun sektor asuransi dan pembiayaan mengalami sedikit kontraksi. Pada sektor ini terdapat penurunan premi dan klaim asuransi jiwa dari Rp683,01 miliar menjadi Rp603,73 miliar atau sebesar 11,61 persen.

"Penurunan premi dan klaim asuransi umum dari Rp115,94 miliar menjadi Rp109,39 miliar atau sebesar 5,65 persen," terangnya.

Lebih lanjut Otto menjelaskan, pada sektor pembiayaan, piutang pembiayaan motor mengalami penurunan sebesar 13,33 persen dari Rp1,12 triliun menjadi 967,44 miliar, serta penurunan piutang pembiayaan mobil sebesar 9,87 persen dari Rp2,67 triliun menjadi Rp2,40 triliun.

"Tetapi, kontraksi ini tak sejalan dengan piutang pembiayaan rumah yang mengalami peningkatan sebesar 204,27 persen, yakni dari Rp20,37 miliar menjadi sebesar Rp61,98 miliar," ungkapnya.

Hal ini mencerminkan adanya pergeseran perilaku masyarakat selama pandemi COVID-19 yang lebih mengarah pada kecenderungan untuk melakukan investasi.

Kemudian OJK segera memfinalkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi sampai dengan 2022 dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.

Diantaranya pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Sementara itu, baru-baru ini OJK Kalteng bersama bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) mengadakan 'afternoon tea' dengan seluruh lembaga jasa keuangan yang berada di seputaran Palangka Raya.

Tujuannya, untuk diseminasi informasi perkembangan IJK di wilayah Kalimantan Tengah, pembahasan isu strategis dan arah kebijakan 2021, serta evaluasi maupun rencana kegiatan FKIJK.

"Adanya kegiatan ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan terjalin lebih baik lagi, sehingga seluruh kebijakan terlaksana lebih lancar dan membawa manfaat untuk masyarakat, hingga mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.