Sebanyak 43 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh

id Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ,Emi Abriyani ,Kota Palangka Raya,Kalteng,Kalimantan Tengah,sem

Sebanyak 43 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh

Tangkap layar perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya, Kamis (17/12/2020) (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ,Emi Abriyani menyatakan bahwa ada 43 pasien COVID-19 yang baru sembuh, sehingga total pasien yang telah sembuh sampai saat ini mencapai 1.368 orang.

 "Artinya tingkat kesembuhan berada di angka 79,12 persen dari total kasus positif," kata Emi di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.729 kasus usai terjadi penambahan 14 kasus.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 82 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 844 orang," katanya.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 279 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 16,14 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: Waspadai lonjakan wabah COVID-19 liburan Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Begini perkembangan terapi plasma konvalesen di RSUD Doris Sylvanus

Baca juga: Palangka Raya, Kobar dan Kotim tiga daerah terbanyak kasus COVID-19