Pemerintah buka seleksi bagi tiga calon Dewas LPI

id LPI,tiga calon Dewas LPI,Pemerintah buka seleksi bagi tiga calon Dewas LPI,calon Dewas LPI,Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah buka seleksi bagi tiga calon Dewas LPI

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Luhut B. Pandjaitan (dua dari kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (tiga dari kiri) menemui sejumlah pejabat tinggi di Jepang untuk menyampaikan rencana pembentukan sovereign wealth fund atau badan pengelola dana investasi di Indonesia. ANTARA/HO-KBRI Tokyo/aa. (Handout KBRI Tokyo)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan membuka seleksi bagi tiga calon anggota dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dari unsur profesional mulai 21 hingga 27 Desember 2020.

Laman panitia seleksi calon anggota dewan pengawas LPI yang dikutip di Jakarta, Jumat, menyatakan pendaftaran dapat dilakukan secara online pada "https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id".

Sebanyak tiga orang dewan pengawas yang lolos seleksi ini nantinya masing-masing akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun, empat tahun dan tiga tahun.

Beberapa persyaratan untuk jabatan ini antara lain berusia paling tinggi 65 tahun, bukan pengurus partai politik dan mempunyai pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20 tahun.

Calon dewan pengawas juga diharapkan mempunyai pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior sekurang-kurangnya lima tahun dalam perusahaan atau organisasi berskala signifikan.

Persyaratan lainnya adalah mempunyai pengalaman ekstensif dalam interaksi dengan dunia usaha atau investasi internasional dan pemahaman mendalam atas praktik internasional pasar modal dan perbankan.

Ketentuan khusus dalam seleksi ini adalah sesama anggota dewan pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota atau anggota dewan direktur.

Tahapan seleksi terdiri dari dua tahap yaitu tahap seleksi berdasarkan informasi dan dokumen serta tahap uji kelayakan dan kepatutan yang mencakup rekam jejak, integritas, kesehatan dan wawancara.

Panitia seleksi tidak memungut biaya dan keputusan yang berlaku bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

LPI atau yang lazim disebut Sovereign Wealth Fund (SWF) lahir sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengelola investasi pemerintah pusat.

Pemerintah juga telah menerbitkan tiga produk hukum turunan untuk LPI yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang tata kelola dan operasionalisasi dan Keppres Nomor 128/P Tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi.

Sebagai penyetoran modal awal, LPI mendapatkan dana sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara itu, panitia seleksi calon anggota dewan pengawas adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.