Mataram (ANTARA) - Tahap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Lombok Tengah menunggu hasil audit kerugian negara.
"Peran tersangka akan muncul setelah kerugian negaranya rampung," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Otto Sompotan yang ditemui di Mataram, Jumat.
Terkait dengan audit tersebut, penyidik Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah berkoordinasi dengan inspektorat setempat.
"Perkembangannya masih dalam proses cek berkas. Jadi, biarkan dahulu tim bekerja," ujarnya.
Dalam kasus ini, oknum dari PD BPR NTB Cabang Lombok Tengah melakukan perjanjian kredit yang diduga fiktif. Periode munculnya penyimpangan tersebut pada tahun 2014—2015.
Salah satunya, dilakukan oknum pegawai pada unit wilayah Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah terhadap 190 nasabah. Hal itu pun mengakibatkan munculnya masalah dalam pencairan kredit.
Dari laporan yang diterima Kejari Lombok Tengah, nilai kredit fiktif itu mencapai Rp2 miliar.
"Nilai itu baru berdasarkan hasil perhitungan internal kami. Jadi, perlu diperkuat lagi," ujarnya.
Penguatan tersebut, menurut dia, membuka peluang angka kerugian negaranya kian bertambah karena temuan awal penyidik dilihat dari jumlah kredit yang disalurkan kepada nasabah.
"Mungkin bisa menjadi Rp4 miliar. Karena ada bunga dari kredit macet itu," ucapnya.
Dalam penanganannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Sedikitnya 30 saksi telah membubuhkan keterangannya di hadapan penyidik.
"Ada juga dokumen yang kami sita dari hasil penggeledahan kantor BPR," kata Otto.
Dari rangkaian penyidikan yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, kata dia, peran tersangka dapat terancam pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti dasarnya Pasal 2 dan Pasal 3 itu. Karena menurut penyidik, sudah ada perbuatan melawan hukumnya. Tinggal memenuhi unsur kerugian negaranya saja," ucapnya.
Berita Terkait
OJK terbitkan aturan transparansi suku bunga dasar kredit
Rabu, 13 Maret 2024 18:06 Wib
KKPD wujudkan digitalisasi pembayaran lingkup Pemprov Kalteng
Senin, 12 Februari 2024 22:34 Wib
Pembayaran eVisa RI bisa pakai kartu kredit dan debit
Jumat, 9 Februari 2024 14:03 Wib
Pj Bupati Kobar sebut penggunaan KKPD tingkatkan keamanan dalam bertransaksi
Rabu, 3 Januari 2024 4:01 Wib
Pemkot Palangka Raya luncurkan kartu kredit pemerintah daerah
Minggu, 24 Desember 2023 17:42 Wib
Perbankan tak tahan penyaluran kredit pada 2024
Jumat, 22 Desember 2023 18:19 Wib
Percepat penyaluran anggaran, Pemkab Kobar segera terbitkan KKP
Rabu, 6 Desember 2023 17:35 Wib
Diskominfosantik Kalteng laksanakan pendampingan dalam pemanfaatan Simphoni
Selasa, 14 November 2023 13:12 Wib