Polisi tangkap pengedar sabu antar daerah di Barito Timur

id sabu barito timur,polres barito timur,pengedar antar daerah

Polisi  tangkap pengedar sabu antar daerah di Barito Timur

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra (tengah) didampingi Kabag Ops AKP Nandi dan Kasat Resnarkoba Ipda Achmad Wira Wisudawan, memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika saat jumpa pers di Tamiang Layang, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, telah ditangkap dua orang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu antar daerah yang sering menyuplai ke wilayah Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

"Mereka berinisial KN kelahiran tahun 1989 dan B kelahiran tahun 1990. Keduanya diduga kuat juga sering menyuplai narkotika sabu ke wilayah Barito Selatan dan Barito Utara," kata Afandi saat jumpa pers di Tamiang Layang, Jumat.

Keduanya mendapatkan barang haram itu dari wilayah Kalimantan Selatan dan dijual ke beberapa wilayah di Daerah Aliran Sungai Barito, paling banyak di wilayah Ampah Kota.

Penangkapan keduanya berhasil dilakukan di Jalan A Yani RT 01 Desa Patung Kecamatan Paku, berkat informasi warga Ampah Kota yang sering melihat bertransaksi narkotika.

"Penyelidikan kita lakukan dan akhirnya pelaku bisa kita tangkap bersama barang buktinya berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 5,05 gram yang dibungkus dalam kotak rokok kemudian di lakban hitam," kata dia.

Turut diamankan sebuah mobil  suzuki karimun estelo abu-abu metalik dengan nomor polisi DA 1268 PQ beserta anak kunci dan STNK, uang tunai Rp150 ribu, dua buah telepon genggam, plastik klip transparan dan beberapa bukti lainnya.

Kedua warga Hulu Sungai Utara itu disangkakan diduga melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan atau Undang Undang RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara lima tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar..

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu meminta masyarakat melaporkan ke aparat kepolisian setempat jika mengetahui ada transaksi narkotika maupun transaksi mencurigakan lainnya.

"Kita akan terus berupaya maksimal menggagalkan peredaran gelap narkotika dan menangkap para bandarnya, untuk melindungi segenap warga Bartim dan sekitarnya dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," ujar Kapolres Afandi.