Guru dan siswa di daerah ini wajib tes cepat jika belajar tatap muka

id sekolah di kepri,wajib rapid test,jika ingin belajar,tatap muka

Guru dan siswa di daerah ini wajib tes cepat jika belajar tatap muka

Siswa SMPN 11 Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri melalukan uji coba belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang,Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pendidikan mewajibkan guru dan siswa tingkat SLTA melakukan tes cepat (rapid test) jika ingin melaksanakan proses belajar tatap muka di sekolah.

"Aturan tersebut wajib dilaksanakan karena kita masih berupaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali, Sabtu.

Merujuk surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, gubernur mengatakan memang tidak ada kewajiban melakukan tes cepat sebagai syarat usulan pembelajaran tatap muka.

"Namun, untuk memperketat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami berinisiatif menambah syarat itu. Kami tidak ingin menambah permasalahan baru lagi di lingkungan sekolah," jelas Dali.

Dali menyampaikan hingga saat ini 90 persen sekolah di Kepri telah mengajukan permohonan belajar tatap muka. Pihaknya perlu memverifikasi secara ketat mengenai kesiapan setiap sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan.

Dali merincikan ada enam daftar periksa yang wajib dipenuhi setiap sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan.

Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Terakhir, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali, karena tanpa persetujuan perwakilan orangtua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

"Yang sudah mengisi daftar isian dapodik sudah 90 persen. Namun, itu baru administrasi, kita perlu memeriksa kelengkapan mengikuti proses secara ketat," ujarnya.

Dali menyampaikan sejauh ini baru tiga sekolah yang telah diberikan izin menggelar belajar tatap muka, yakni SMKN 1 Senayang Kabupaten Lingga, SMKN 2 Lingga, dan SMKN 1 Anambas.

"Ketiga sekolah tersebut akan memulainya pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, yaitu Januari 2021," katanya menegaskan.