Kuasa hukum Sugianto-Edy yakin MK tolak gugatan

id Kuasa hukum Sugianto-Edy yakin MK tolak gugatan, pilkada Kalteng, Palangka raya

Kuasa hukum Sugianto-Edy yakin MK tolak gugatan

Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 02 Rahmadi G Lentam (tengah) bersama rekan satu timnya menggelar jumpa pers terkait gugatan dari paslon nomor urut 01 yang dilaksanakan di Palangka Raya, Selasa (22/12/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Edy Pratowo yakni Rahmadi G Lentam yakin gugatan pasangan Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Kalteng 2020 akan ditolak.

"Kami tim kuasa hukum paslon Cagub dan Cawagub Kalteng Sugianto-Edy nomor urut 02 sangat optimis, bahwa gugatan dari paslon 01 akan ditolak MK. Bukan hanya terkait ambang batas, tapi juga terkait bantahan dan lain-lain. Bukti semuanya sudah kita siapkan," katanya saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.

Rahmadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas pengajuan gugatan yang telah dimasukkan oleh paslon dari 01. Selain itu, dia menyarankan agar paslon Ben-Ujang menyiapkan berkas-berkas yang benar atas tuntutan yang dilayangkannya ke MK.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020, MK hanya melayani sengketa pilkada mengenai selisih suara, namun tidak melayani gugatan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Mengenai pelanggaran TSM itu bukan ranahnya MK, tetapi itu masuk dalam ranahnya Bawaslu. Sampai hari ini, kami juga masih belum menemukan adanya laporan-laporan tentang pelanggaran administrasi, TSM dan lain sebagainya," beber Rahmadi.

Sementara itu, Tim Ben-Ujang sudah mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Tujuh pengacara dijadikan kuasa hukum, salah satunya mantan Komisioner KPK, Bambang Widjoyanto. Gugatan juga diajukan karena menduga adanya pelanggaran bersifat kecurangan dalam keseluruhan proses pilkada maupun proses pemungutan dan penghitungan suara.

Diduga disebabkan adanya pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, struktur, birokrasi dan program pemerintahan, politik uang, dan penyalahgunaan penggunaan fasilitas pemerintahan yang semuanya bersifat kecurangan serta memiliki signifikansi dalam memengaruhi perolehan suara. 

Mereka menilai, jika terbukti maka tindakan kecurangan tersebut adalah kejahatan dalam pilkada yang secara langsung mencederai marwah demokrasi yang asasnya adalah umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Penggugat juga meminta, jika nantinya pasangan calon nomor urut 02 secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya maka harus dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 

Baca juga: Tim gabungan gelar patroli skala besar di Palangka Raya