Begini kebijakan Pemkab Kapuas terkait pembatasan keluar daerah bagi ASN

id Bkpsdm kapuas, pemkab kapuas, asn kapuas dilarang keluar daerah, kepala bkpsdm kapuas aswan, nataru, natal dan tahun baru 2021, kuala kapuas

Begini kebijakan Pemkab Kapuas terkait pembatasan keluar daerah bagi ASN

Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan. (ANTARA/Ho-Diskominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat.

"Untuk mencegah lebih banyak penularan kasus COVID-19 yang berasal dari klaster perkantoran," kata Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan di Kuala Kapuas, Rabu.

Dijelaskannya, Surat Edaran nomor 800/172/P3I/BKPSDM.2020, tentang Pembatasan Bepergian Perjalanan Keluar Daerah dan Pengetatan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang baru saja ditandatangani pada Selasa (22/12) kemarin.

SE ini, lanjutnya, ditujukan kepada seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup pemkab, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021.

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti ASN selama libur Natal dan tahun baru selama masa pandemi COVID-19,” tambahnya.

SE ini juga berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Pengetatan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Sesuasi SE tersebut, ASN dilingkungan Pemda Kapuas dan keluarganya diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Nataru 2021.

“Apabila ASN dan keluarganya perlu melakukan kegiatan dimaksud maka dimohon agar selalu memerhatikan, kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan selama di perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI,”pesannya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan cuti bersama ASN 2020 dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 23 Tahun 2020.

“Masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungannya selama priode libur Natal dan tahun baru 2021,” terang Aswan.

Kepala perangkat daerah diminta memerhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan ASN serta persyaratan yang diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masing-masing kepala perangkat daerah juga diminta memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian Aswan.


Pewarta :
Uploader : Admin 4
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.