Ini tarif pemeriksaan antigen di RSUD Kapuas

id Ini tarif pemeriksaan antigen di RSUD Kapuas, Kapuas, antigen

Ini tarif pemeriksaan antigen di RSUD Kapuas

Gedung Instalasi Laboratorium RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas

Kuala KapuasĀ  (ANTARA) - RSUD Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, sudah dapat melayani pemeriksaan Rapid Antigen-Swab SARS CoV-2 bertempat di Gedung Instalasi Laboratorium RSUD setempat dengan tarif Rp275 ribu.

“Sejak 22 Desember 2020, RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas sudah melayani pemeriksaan rapid antigen-swab SARS CoV-2 di Gedung Instalasi Laboratorium RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas,” kata Kepala Ruang Instalasi Laboratorium RSUD Kapuas Dwi Widjajanti di Kuala Kapuas, Kamis.

Pelayanan pemeriksaan rapid antigen-swab SARS CoV-2, untuk melayani kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dan sekitarnya.

Dijelaskannya, demi menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

”Rumah sakit kita sudah memiliki tenaga medik yaitu dr Satria Ramli, Sp.MK sebagai dokter penanggung jawab pelayanan laboratorium,” katanya.

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan pelayanan rapid antigen-swab SARS CoV-2 yang dilakukan pengambilan sampel pada jam 10.00 WIB hingga 10.30 WIB setiap hari kerja, dengan persyaratan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Dan untuk tarif Rp 275 ribu dan hasil dapat diambil pada jam 15.00 WIB. Untuk sementara waktu maksimal hanya melayani 25 orang per hari sesuai dengan kapasitas.

“Semoga dengan adanya tambahan jenis pelayanan ini, dapat membantu masyarakat, terutama di Kabupaten Kapuas dan sekitarnya sehingga dapat memperoleh keamanan dan kemudahan dalam mendapatkan kepastian hasil pemeriksaan kesehatan dan menjalankan aktivitas pekerjaan yang penting atau tidak dapat ditunda,” demikian Dwi Widjajanti.

Sementara itu, rapid antigen-swab SARS CoV-2 merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen-swab yang dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen-swab SARS CoV-2 sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Baca juga: Sekda Kapuas imbau warga tidak menggelar 'open house' Natal


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.