Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memperpanjang status tanggap darurat non bencana terkait tingginya penyebaran wabah COVID-19 di daerah setempat.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Kamis, mengatakan, seiring peningkatan COVID-19 dan hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, dipastikan status darurat bencana non alam diperpanjang.
"Lantaran di pusat status tersebut belum dicabut oleh Presiden RI, sehingga otomatis daerah memperjang status tanggap darurat hingga waktu yang belum ditentukan," kata Emi Abriyani kepada wartawan.
Dia menyampaikan dengan perpanjangan itu, maka ditekankan lebih lagi dalam penegakan aturan tentang protokol kesehatan. Karena, beberapa kasus yang terjadi saat ini, kebanyakan akibat tidak mematuhi prokes yang ada.
Padahal betapa pentingnya mematuhi aturan tersebut sehingga terhindar, tidak terpapar dan tidak terkonfirmasi dari penyebaran wabah COVID-19 yang hampir beberapa bulan ini terus berkembang di kota setempat.
Ia juga menekankan, besar harapan kepada masyarakat mengingat kasus COVID-19, terus meningkat dan belum adanya obat penawarnya, sehingga masyarakat harus betul-betul menjalankan prokes yang telah dianjurkan.
"Kunci agar terhindar dari paparan COVID-19, mari kita sama-sama berkomitmen mematuhi prokes dengan tujuan memutus mata rantai penyebarannya dan jangan pernah lengah. Apalagi status tanggap darurat diperpanjang," jelasnya.
Emi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 serta Perayaan Tahun Baru 2021, dapat mengurangi aktivitas berkumpul melibatkan orang banyak dan mengedepankan daring.
"Boleh saja beribadah, namun tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas jemaatnya dan itu pun harus sesuai sepengetahuan tim satgas. Kami juga mengimbau agar warga tidak menggelar 'open house'. Ini semua untuk kepentingan bersama, artinya sebagai wujud komitmen memutus mata rantai COVID-19," ujarnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Emi juga mengingatkan bahwa perayaan malam tahun baru juga jangan sampai ada mengumpulkan orang banyak.
"Mari rayakan malam tahun baru di rumah saja, kemudian ingat apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi," tandasnya.
Berita Terkait
Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib
Sudah 5 Tahun Bangunan SD Negeri Di Palangka Raya Rusak
Kamis, 18 April 2024 13:38 Wib
Pemkot Palangka Raya siapkan skema penertiban PKL pelanggar aturan
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib
Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama
Rabu, 17 April 2024 17:48 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Pemkot Palangka Raya minta ASN pacu kinerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 9:07 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib