Perlu pertimbangan matang untuk memulai pembelajaran tatap muka di Kapuas

id Perlu pertimbangan matang untuk memulai pembelajaran tatap muka di Kapuas, Kapuas, sekolah

Perlu pertimbangan matang untuk memulai pembelajaran tatap muka di Kapuas

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat. ANTARA/HO-Disdik Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Suwarno Muriyat meminta seluruh Kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA setempat mempertimbangkan secara matang dan berhati-hati dalam memulai pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap awal Januari 2021.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pendidikan, sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, di Kuala Kapuas, Minggu.

Ini dilakukan menyikapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi, bahkan cenderung meningkat di Kabupaten Kapuas, sehingga perlu secara cermat dan berhati-hati dalam memulai pembelajaran tatap muka pada semester genap awal Januari ini.

Dikatakannya, bahwa revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Mendgari dan Menkes) membolehkan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dan kewenangan itu diberikan kepada masing-masing daerah, namun tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 di daerah setempat.

Ada delapan daftar periksa oleh sekolah/madrasah sebagaimana Surat Edaran Kadisdik Kabupaten Kapuas Nomor: 420/116/DISDIK/PSMP/2020, meliputi sanitasi termasuk toilet bersih dan layak, fasilitas UKS/PKM terdekat, aturan dan imbauan dari sekolah menerapkan wajib masker, tersedia alat pengukur suhu tubuh dengan jumlah yang memadai, sarana cuci tangan, hand sanitizer dan desinfektan.

Sekolah juga melakukan pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui orang di sekolah yang punya komorbid atau penyakit penyerta, lalu persetujuan komite sekolah belajar tatap muka dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik setuju, atau tidak setuju anaknya mengikuti PTM.

Bahkan bila perlu, lanjutnya, adanya surat pernyataan dari Camat setempat selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kecamatan yang menyatakan zonasi pandemi dalam wilayahnya.

“Minggu pertama Januari 2021, kami memberi kesempatan kepada Kepala Sekolah/Madrasah untuk berkoordinasi dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, Korwil Bidang Pendidikan dan Camat setempat dan hasil koordinasi segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas sebagai bahan bagi Tim Pengawas BDR melakukan survei dan rekomendasi BDR atau PTM,” katanya.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

"Namun tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19,” demikian Suwarno Muriyat.

Baca juga: Angka kecelakaan lalu lintas di Kapuas berhasil ditekan