Jakarta (ANTARA) - Pengadilan di Milan, Italia, memerintahkan Facebook membayar denda jutaan euro karena menjiplak aplikasi pengembang lokal.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang diulas Reuters, dikutip Kamis, Facebook harus membayar denda sebesar 3,83 juta euro atas kerugian yang timbul pada pengembang.
Hakim memutuskan Facebook meniru fitur Nearby dari aplikasi Faround buatan pengembang Business Competence.
Aplikasi Faround berfungsi untuk mengidentifikasi toko, kelab dan restoran yang ada di sekitar pengguna.
Juru bicara Facebook mengatakan sudah menerima salinan putusan pengadilan dan sedang memeriksanya.
Keputusan pengadilan ini menguatkan putusan yang keluar pada 2019 lalu, namun, jumlah kerusakan yang harus dibayar Facebook lebih besar dibandingkan semula, yang hanya 350.000 euro.
Baca juga: Salah seorang petinggi tinggalkan perusahaan Facebook
Baca juga: Fitur keamanan Facebook akan diperbanyak
Baca juga: Facebook hadirkan aplikasi musik Collab
Berita Terkait
Google sediakan 'Build with AI' bagi pengembang aplikasi di Jakarta
Rabu, 3 April 2024 11:00 Wib
Berikut aplikasi yang wajib punya untuk perjalanan mudik Lebaran
Minggu, 31 Maret 2024 16:53 Wib
Spotify merilis fitur Miniplayer untuk aplikasi di desktop
Jumat, 22 Maret 2024 8:44 Wib
Disdik Kotim sosialisasikan cara pengajuan TPP guru melalui aplikasi
Kamis, 21 Maret 2024 19:52 Wib
Waspada penipuan catut nama pejabat KPK via aplikasi
Jumat, 15 Maret 2024 16:28 Wib
Kumpulan aplikasi yang bisa jadi teman beribadah selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 19:57 Wib
Garuda Indonesia luncurkan paket roaming Indosat di aplikasi Fly Garuda
Rabu, 6 Maret 2024 17:01 Wib
Microsoft hentikan dukungan pada aplikasi Android di Windows 11
Rabu, 6 Maret 2024 16:57 Wib