Facebook dituduh menjiplak aplikasi pengembang lokal

id Facebook ,aplikasi pengembang lokal,Facebook dituduh menjiplak aplikasi pengembang lokal,Pengadilan di Milan, Italia

Facebook dituduh menjiplak aplikasi pengembang lokal

Ilustrasi Facebook (REUTERS)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan di Milan, Italia, memerintahkan Facebook membayar denda jutaan euro karena menjiplak aplikasi pengembang lokal.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diulas Reuters, dikutip Kamis, Facebook harus membayar denda sebesar 3,83 juta euro atas kerugian yang timbul pada pengembang.

Hakim memutuskan Facebook meniru fitur Nearby dari aplikasi Faround buatan pengembang Business Competence.

Aplikasi Faround berfungsi untuk mengidentifikasi toko, kelab dan restoran yang ada di sekitar pengguna.

Juru bicara Facebook mengatakan sudah menerima salinan putusan pengadilan dan sedang memeriksanya.

Keputusan pengadilan ini menguatkan putusan yang keluar pada 2019 lalu, namun, jumlah kerusakan yang harus dibayar Facebook lebih besar dibandingkan semula, yang hanya 350.000 euro.

Baca juga: Salah seorang petinggi tinggalkan perusahaan Facebook

Baca juga: Fitur keamanan Facebook akan diperbanyak

Baca juga: Facebook hadirkan aplikasi musik Collab