Dinas Pendidikan Kotim tetapkan syarat ketat pembelajaran tatap muka

id Dinas Pendidikan Kotim tetapkan syarat ketat pembelajaran tatap muka, suparmadi, pembelajaran tatap muka, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Dinas Pendidikan Kotim tetapkan syarat ketat pembelajaran tatap muka

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, membuat syarat ketat bagi sekolah yang ingin kembali melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.

"Intinya, keselamatan peserta didik dan guru harus tetap menjadi prioritas. Harus memenuhi syarat-syarat, khususnya mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan orangtua murid melalui Komite Sekolah. Tidak ada pemaksaan bagi orangtua yang anaknya tidak diizinkan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Selasa.

Suparmadi yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan jika kondisi dinilai sudah memungkinkan.

Suparmadi menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di Kotawaringin Timur. Jika dirasa memenuhi persyaratan, pihak sekolah bisa mengajukan izin untuk memulai pembelajaran tatap muka.

Dinas Pendidikan telah membuat surat edaran yang berlaku mulai 12 Januari 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pademi COVID-19 tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dijelaskan, pelaksanaan tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan melalui bidang teknis masing-masing dengan memenuhi ketentuan.

Pembelajaran tatap muka wajib ada persetujuan orangtua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah.

Sekolah dilarang memaksa murid untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tidak aman. Bagi murid yang tidak diizinkan orangtuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Pihak sekolah harus membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah terkait kesiapan kegiatan tatap muka. Selain itu, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka. Selanjutnya, pihak sekolah bisa menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Wilayah selatan Kotim rawan angin kencang

Sekolah harus membentuk tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan Komite Sekolah dan unsur masyarakat. Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan dari tim Satuan Tugas Kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan. Saat sudah memulai pembelajaran tatap muka, pengawas sekolah atau pengawas mata pelajaran, wajib menjalankan tugas dengan baik.

Pengawas memantau dan mengevaluasi praktik pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh
satuan pendidikan. Pengawas juga melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan COVID-19 dan/atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19.

Proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan kurikulum darurat.

"Surat edaran ini sampai ke desa. Nantinya sekolah dan perangkat desa melihat apakah ada yang terpapar COVID-19. Kalau tidak ada, silakan mengajukan dengan menyertakan syarat persetujuan orangtua serta mempersiapkan sarana protokol kesehatan sesuai aturan," demikian Suparmadi.

Baca juga: Penataan ruang Kotim tetap memperhatikan dunia usaha

Baca juga: Hairis akan gantikan Rudini jabat Wakil Ketua DPRD Kotim