5.000 pelaku usaha di Kapuas sudah menerima BLT UMKM

id Pemkab kapuas, kuala kapuas, dinas koperasi dan ukm, blt umkm kapuas

5.000 pelaku usaha di Kapuas sudah menerima BLT UMKM

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disprindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Roostam Effendi. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 24.900 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sudah mendaftar atau mengajukan untuk mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat.

“Yang terdiri dari gelombang pertama sekitar 8.400 pelaku usaha dan gelombang kedua sekitar 16.500 pelaku usaha, dengan bantuan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Roostam Effendi di Kuala Kapuas, Selasa.

Dari total pengajuan bantuan tersebut, lanjutnya, yang mendapatkan atau menerima bantuan ada sekitar 5.000 pelaku usaha. Bantuan UMKM ini diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu cara memulihkan kembali ekonomi warga yang terdampak COVID-19, yakni dengan mengalokasikan dana hibah bagi para pelaku usaha dan industri kreatif.

“Akibat Pandemi Corona Virus Desease 2019 atau COVID-19 yang melanda global dan Indonesia, banyak dampak yang dirasakan oleh masyarakat terutama bidang perekonomian, sehingga perlu adanya bantuan untuk para pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah ini,” katanya.

Roostam berharap, kepada para pelaku usaha yang sudah menerima bantuan UMKM dari pemerintah, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menambah modal usahanya berjalan dengan baik.

“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha di daerah dapat bermanfaat dan berguna untuk memulihkan kembali ekonomi warga yang terdampak COVID-19. Kami harapkan kepada para pelaku usaha yang sudah menerima bantuan, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya bantuan dari pemerintah ini,” harapnya.

Terkait lanjutan bantuan UMKM, tambahnya, untuk 2021 ini, Disperindagkop Kapuas masih menugggu arahan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia.