Palangka Raya segera terapkan pembatasan aktivitas masyarakat

id fairid naparin,covid-19,pembatasan masyarakat,palangka raya,Palangka Raya segera terapkan pembatasan aktivitas masyarakat

Palangka Raya segera terapkan pembatasan aktivitas masyarakat

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) saat memantau Mall Pelayanan Publik di Palangka Raya, Rabu (13/1/2021) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, akan segera menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Nanti kalau sudah keluar keputusannya akan kita informasikan. Dalam waktu dekat surat edaran wali kota yang mengatur tentang pembatasan dan penerapan protokol kesehatan akan kita tandatangani," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.

Saat ini, lanjut dia, draf surat edaran tersebut sudah dia terima, namun pihaknya masih terus melakukan kajian mendalam dan menyeluruh dan matang agar nantinya peraturan tersebut tepat sasaran.

"Terlebih besok ada jadwal vaksin dan ada Forkopimda. Besok kita upayakan isi surat edaran itu kita finalkan berdasar perkembangan dan pertimbangan seluruh aspek yang ada," kata Fairid.

Baca juga: DPRD dorong pemenuhan infrastruktur sistem pembelajaran daring

Secara umum, lanjut dia, tujuan dikeluarkannya surat edaran tentang pembatasan kegiatan itu agar upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 maksimal namun roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.

Pada draf yang telah beredar ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Antara lain memuat pembatasan-pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM)

Contohnya bagi usaha kuliner, dimana aktivitas menerima pelanggan makan ditempat hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja, di atas jam tersebut para pelaku usaha diminta melayani pelanggan yang "take away" atau dibungkus.

Baca juga: Kamis, 10 pejabat di Pemkot Palangka Raya disuntik Vaksin COVID-19

Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan.

Adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.

"Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Fairid.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya: waspadai berbagai penyakit di musim hujan

Baca juga: Legislator ingatkan masyarakat patuhi prokes meski ada vaksin

Baca juga: Vaksinasi awal di Kalteng tidak langsung dilakukan di semua kabupaten/kota