Realisasi PAD sektor pajak Palangka Raya selama 2020 lampaui target

id aratuni d djaban,realisasi pajak,palangka raya,Realisasi PAD sektor pajak Palangka Raya selama 2020 lampaui target

Realisasi PAD sektor pajak Palangka Raya selama 2020 lampaui target

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak selama 2020 melebihi target.

"PAD sektor pajak kita pada 2020 lalu mencapai 107,88 persen atau sebanyak Rp100 miliar lebih dari target penerimaan pajak senilai Rp92,75 miliar lebih," kata Aratuni di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, penerimaan dari pajak itu terbagi menjadi 12 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir.

Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca juga: KONI Kalteng bentuk Satgas Pelatprov hadapi PON Papua

"Tercapainya PAD sektor pajak yang berhasil melebihi target di tengah pandemi COVID-19 ini salah satunya karena ada beberapa sektor yang tidak terpengaruh bahkan cenderung meningkat," katanya.

Di antaranya seperti pada sektor pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet dan BPHTB serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Berdasar data yang di rilis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi "Kota Cantik" PAD sektor pajak hotel mencapai Rp6,08 miliar lebih dari target Rp5,32 miliar lebih, pajak restoran Rp12,49 miliar lebih dari target 9,17 miliar lebih dan pajak hiburan senilai Rp1,17 miliar dari target Rp1,02 miliar lebih.

Kemudian pajak reklame senilai Rp1,4 miliar lebih dari target Rp1,33 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp35,15 miliar lebih dari target Rp35 miliar dan pajak parkir Rp663,8 juta lebih dari target Rp590 juta lebih.

Baca juga: Palangka Raya segera terapkan pembatasan aktivitas masyarakat

Selanjutnya sektor pajak air bawah tanah mencapai Rp114,78 juta lebih dari target Rp80 juta dan pajak sarang burung walet Rp120 juta dari target yang sama senilai RP120 juta.

Pajak mineral bukan batuan dan logam Rp2,26 miliar lebih dari target Rp2,26 miliar lebih, pajak bumi dan bangunan Rp13,620 miliar lebih dari target Rp14,10 miliar lebih dan pajak BPHTP senilai Rp24,2 miliar lebih dari target yang sama sebanyak Rp24,2 miliar lebih.

Dia pun mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan.

Baca juga: DPRD dorong pemenuhan infrastruktur sistem pembelajaran daring

Baca juga: Kamis, 10 pejabat di Pemkot Palangka Raya disuntik Vaksin COVID-19

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya: waspadai berbagai penyakit di musim hujan