Legislator Kotim sayangkan program penanganan COVID-19 tidak diprioritaskan

id Legislator Kotim sayangkan program penanganan COVID-19 tidak diprioritaskan, DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sayangkan program penanganan COVID-19 tidak diprioritaskan

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah sangat menyayangkan pengalokasian anggaran program penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, tidak diprioritaskan oleh sejumlah satuan organisasi perangkat daerah, padahal pandemi virus mematikan ini masih terjadi.

"Ini yang kita sayangkan dari Pemkab Kotawaringin Timur, padahal sudah kami ingatkan. Pandemi COVID-19 masih terjadi sehingga harus diprioritaskan penanganannya," kata Riskon di Sampit, Kamis.

Menurut politisi muda Partai Golkar ini, saat rapat pembahasan APBD 2021 beberapa waktu lalu Komisi III sudah mengingatkan Pemkab Kotawaringin Timur melalui dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan, RSUD dr Murjani, Dinas Sosial dan BPBD agar anggaran di awal tahun 2021 harus sudah disiapkan untuk penanganan COVID-19.

Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD 2021 agar anggaran masing-masing daerah tetap memprioritaskan penanganan kesehatan terkait COVID-19, penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19 dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Menurutnya, ini merupakan menu program wajib yang diamanahkan pemerintah pusat untuk dimasukkan dalam APBD 2021, terutama pada tiga bulan pertama anggaran 2021.

Saat rapat pembahasan anggaran, Komisi III sudah meminta masing-masing satuan organisasi perangkat daerah terkait untuk merevisi program yang tidak terlalu mendesak. Selanjutnya, memprioritaskan program dan mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 untuk menjalankan amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020.

Sangat disayangkan jika saat awal tahun sudah harus menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT). Untuk itulah saat pembahasan pihaknya sudah mengingatkan agar itu dianggarkan secara reguler awal tahun 2021, namun ternyata diabaikan oleh sejumlah instansi.

"Apalagi kita sudah mengetahui, program pemerintah pusat terkait program vaksin COVID-19 yang tentunya untuk operasional COVID-19 diperkirakan akan dibebankan kepada daerah masing-masing," demikian Riskon.

Baca juga: Anggaran penanganan COVID-19 Kotim belum sesuai harapan

Sementara itu, minimnya alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 diungkapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin Timur, Yephi Hartady saat rapat rencana pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan, Rabu (13/1).

"BPBD satu-satunya instansi yang masih menganggarkan kegiatan yang mata anggarannya ada namanya penanganan COVID-19. Ini yang sangat kami sayangkan. Instansi lainnya tidak ada menganggarkan secara khusus. Kami sayangkan mengapa tidak ada yang menganggarkan padahal pandemi COVID-19 masih terjadi," kata Yephi.

Menurutnya, kesiapan anggaran di awal tahun ini masih minim. Kendala sistem penganggaran yang belum final, padahal pembiayaan penanganan COVID-19 terus berjalan.

Minimnya anggaran dipastikan berdampak pada penanganan di lapangan. Dia mencontohkan, terbatasnya anggaran membuat jumlah warga yang ditangani di Klinik Islamic Center harus menyesuaikan kondisi anggaran.

Saat ini pasien COVID-19 yang ditangani di Klinik Islamic Center tidak sampai 20 orang, sedangkan sisanya yakni pasien OTG atau orang tanpa gejala, diizinkan untuk isolasi mandiri. Untuk pasien dengan keluhan dan membutuhkan penanganan intensif, baru dirawat di RSUD dr Murjani Sampit.

Penanganan COVID-19 tidak hanya terkait penularannya, tetapi juga dampak sosial dan pemulihan ekonomi. Untuk itu seharusnya instansi lain juga mengalokasikan anggaran khusus penanganan COVID-19 dan dampaknya, tanpa hanya bertumpu pada anggaran BPBD maupun berharap dari belanja tidak terduga (BTT).

Baca juga: Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 Kotim diperluas hingga ke tingkat RT

Namun nyatanya, instansi terkait belum mempersiapkan anggaran di pos-pos yang seharusnya memang tetap ada karena penanganan COVID-19 seharusnya tetap menjadi prioritas untuk ditanggulangi atau diselesaikan pada 2021 ini.

Seharusnya, kata Yephi, sepanjang status kedaruratan ini belum dicabut maka perhatian semua pihak harus tetap ada untuk menanggulangi COVID-19 dan membantu masyarakat terdampak.

Menurut Yephi sejak jauh hari pihaknya mengimbau instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Sosial dan satuan organisasi perangkat daerah lainnya untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu penanganan COVID-19 dan dampaknya pada 2021 ini.

BPBD sendiri mengusulkan anggaran Rp1 miliar untuk operasional Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19, namun disetujui sekitar Rp700 juta. Anggaran itu terdiri dari Rp500 juta untuk operasional Posko, sedangkan Rp200 juta lainnya masuk dalam anggaran rutin BPBD yang akan diarahkan untuk kegiatan di Posko.

Idealnya, menurut Yephi, penanganan COVID-19 dan dampaknya di awal tahun ini menggunakan dana masing-masing instansi, jika ternyata tidak cukup maka baru menggunakan anggaran dari BTT.

Baca juga: Legislator Kotim minta bupati cabut kebijakan parkir gratis