Muara Teweh (ANTARA) - Pasangan suami istri K alias Ikus (43) dan BDA alias Bintari (45) warga Jalan Cempaka Putih Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi terkait kasus pengelapan atau penipuan sebuah mobil.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di Penginapan Qarina Jalan Panglima Batur Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 18.00 Wita," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tomy Paluyukandi Muara Tewe, Jumat.
Menurut dia, pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik H Rony Mulyadi warga Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 02 Muara Teweh pada Minggu (19/7/2020) lalu sekitar pukul 13.00 Wib.
"Dari keterangan pelaku, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merk Xenia warna putih milik saudara H Rony Mulyadi," katanya.
Kejadian itu berawal saat pelaku menyewa mobil merk Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol KH 1061 EN, Noka : MHKV18A2JCK020060 dan Nosin : DL01634 an Rony Mulyadi dengan korban selama dua minggu, tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp187 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru.Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka.
Kemudian Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel memberikan informasi bahwa pasangan pasutri ini termonitor berada di Penginapan Qarina,Banjarbaru.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota unit Buser dan anggota unit Eksus Polres Barito Utara berangkat menuju Kota Banjarbaru, berkoordinasi dengan unit Buser Polres Banjarbaru dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Tommy.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, dari keterangan tersangka Bintari bahwa mobil tersebut telah di gadaikan kepada orang lain.
Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barito Utara langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Xenia serta membawa kedua tersangka menuju Polres Barito Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana," ujar Tommy.
Berita Terkait
Polres Kotim tangkap terduga pelaku penggelapan CPO
Minggu, 28 Januari 2024 21:35 Wib
Polres Kotim ungkap kasus penggelapan pikap bermodal KTP palsu
Minggu, 26 November 2023 20:17 Wib
Gelapkan pajak 1 M, DJP Kalselteng serahkan tersangka ke Jaksa
Jumat, 17 November 2023 15:34 Wib
Dituduh gelapkan aset, Zam surati Presiden Jokowi dan Menko Polhukam
Sabtu, 16 September 2023 19:59 Wib
Polisi amankan dua terduga pelaku penggelapan peralatan pertanian di Katingan
Jumat, 15 September 2023 18:41 Wib
Kejaksaan hentikan penuntutan terhadap tersangka penggelapan di Barsel
Kamis, 2 Maret 2023 17:58 Wib
Polda Kalteng tangkap sindikat penggelapan 14 mobil antarprovinsi
Selasa, 14 Februari 2023 20:52 Wib
Pemerintah kasasi MA terkait bos KSP Indosurya bebas dari kasus penipuan dan penggelapan
Jumat, 27 Januari 2023 23:48 Wib