DPRD Kotim rekomendasikan perbaikan jalan dalam kota dipercepat

id DPRD Kotim rekomendasikan perbaikan jalan dalam kota dipercepat, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Rinie, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim rekomendasikan perbaikan jalan dalam kota dipercepat

Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu memimpin rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kotim, Rinie membahas solusi perbaikan jalan-jalan dalam Kota Sampit, Senin (18/1/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, merekomendasikan pemerintah kabupaten segera memperbaiki kerusakan jalan di dalam kota karena sudah sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat.

"Sambil menunggu perbaikan oleh pemerintah provinsi, maka akan dilakukan perbaikan oleh pemerintah kabupaten bersama perusahaan, bisa melalui konsorsium. Tapi intinya, perbaikan itu setelah direstui oleh pemerintah provinsi karena jalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin.

Rapat yang digelar sejak pagi hingga sore itu dihadiri Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sutaman, Kepala Bappeda Ramadansyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mentana, Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin, pengurus Organda Kotawaringin Timur dan pengurus ALFI Kalimantan Tengah.

Berbagai masalah dibahas dalam rapat itu. Suara pengusaha angkutan juga ditampung sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

Saat ini sejumlah ruas jalan rusak parah yakni Jalan S Parman, Mohammad Hatta atau lingkar selatan, Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad. Ruas jalan Mohammad Hatta dan HM Arsyad merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan, sopir angkutan barang memilih jalan dalam kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang disiapkan untuk angkutan, kondisinya rusak parah dan membahayakan sehingga sopir terpaksa melintasi jalan dalam kota.

Pengurus Organda Kotawaringin Timur, Ahmad Husin mengatakan, ruas jalan lingkar selatan sudah rusak sejak 2018. Pihaknya sudah beberapa kali mengikuti rapat yang digelar pemerintah daerah.

"Tolong pemerintah daerah sokong transportasi karena ini salah satu urat nadi perekonomian daerah karena menyuplai barang. Organda siap mendukung. Mengecek muatan itu angkutan gampang yaitu dengan memeriksa surat jalannya. Kalau jalan rusak, sopir pasti akan mencari jalan yang bagus. Organda tidak bisa melarang," kata Ahmad Husin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Sutaman mengatakan, solusi permasalahan ini adalah segera memperbaiki kerusakan jalan, khususnya ruas lingkar selatan.

"Kalau jalan itu belum diperbaiki maka kendaraan besar masih akan melewati jalan dalam kota. Kita tidak bisa memaksa mereka melintasi jalan lingkar selatan kalau di sana belum diperbaiki. Kalau sampai terjadi kecelakaan, pemerintah daerah juga yang harus membantu," kata Sutaman.

Rapat sempat diskors saat istirahat siang. Setelah melalui pembahasan bersama, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama sebagai kesimpulan.

Baca juga: DPRD Kotim dukung pemkab gandeng investor kembangkan Pantai Ujung Pandaran

Ketua Komisi IV, Dadang H Syamsu menyebutkan, rapat merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang segera melakukan pemeliharaan terhadap titik-titik kerusakan ruas jalan dalam kota.

Dinas Perhubungan bersama pihak terkait diminta mengalihkan kendaraan yang bermuatan sumbu terberat (MST) melebihi kapasitas jalan untuk tidak memasuki ruas jalan dalam kota, paling lambat 15 hari setelah ruas 'ring road' atau lingkar selatan fungsional.

Rapat juga menyepakati meminta Dinas Perhubungan bersama instansi terkait untuk segera mengundang pihak-pihak terkait, yakni pengusaha perkebunan untuk duduk bersama untuk memperbaiki jalan di lingkar selatan sampai perbaikan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

Ketika ruas jalan itu sudah fungsional, maka Dinas Perhubungan diminta mengalihkan arus lalu lintas kendaraan berbobot melebihi kapasitas jalan karena over dimensi maupun over muatan agar tidak lagi memasuki jalan di dalam kota.

"Informasi yang kami terima tadi, bupati akan menyurati gubernur untuk meminta izin memperbaiki ruas jalan lingkar selatan. Setelah ada izin, maka bupati mengumpulkan perusahaan dan pihak terkait untuk memperbaiki kerusakan jalan lingkar selatan agar fungsional," kata Dadang.

Untuk jangka panjang, akan dipikirkan bersama solusinya karena kapasitas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur umumnya masuk kategori kelas III. Kebijakan ini demi keselamatan pengguna jalan dengan melarang kendaraan besar masuk ke dalam kota.

Baca juga: DPRD Kotim usulkan jembatan timbang tertibkan truk melebihi kapasitas