Polisi gagalkan penyelundupan 94 ribu benih lobster

id benih lobster,penyelundupan benih lobster,Jambi,polres Tanjab Timur,Polisi gagalkan penyelundupan 94 ribu benih lobster,penyeludupan,lobster

Polisi gagalkan penyelundupan 94 ribu benih lobster

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah, saat menggelar ekspos hasil tangkapan kasus penyelunudupan benih lobster di Kabupaten Tanjam Timur.(ANTARA/Ho)

Jambi (ANTARA) - Tim Satgas Anti Kejahatan Wilayah Perairan (Anker) Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 94.500 ekor senilai Rp2,4 miliar.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Sabtu, mengatakan anggota menggagalkan penyelundupan sebanyak 17 boks styrofoam yang berisikan benih lobster sebanyak 94.500 ekor dengan harga Rp2,4 miliar dan mengamankan dua pelaku berinisial ES (52) warga Pasir Putih Kota Jambi dan TS (49) warga Krembangan, Surabaya.

Kedua pelaku diringkus di Sungai Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur saat mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1345 KYS.

Para pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) Polres Tanjab Timur.

Kemudian Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Satgas untuk melakukan penangkapan diduga membawa benih lobster, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova nomor polisi B 1345 KYS dan ditemukan 17 boks styrofoam benih lobster.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.