DPRD dukung raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Anggota DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng,Alexius Esliter

DPRD dukung raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalteng Alexius Esliter saat mengikuti rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2021 di Palangka Raya, Senin (25/1/2021). ANTARA/Jaya W Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalimantan Tengah mendukung dan siap melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan yang diajukan pemerintah provinsi setempat baru-baru ini.

Keberadaan raperda ini tentunya menjadi landasan sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam administrasi kependudukan, kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexius Esliter saat rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2021 di Palangka Raya, Senin.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat memahami pentingnya raperda ini bagi pemprov serta pemangku kepentingan. Untuk itu, kami mendukung dan siap mensukseskan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," tambahnya.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, raperda yang diajukan pemprov tersebut terlihat begitu memperhatikan dan jaminan sekaligus memberikan kepastian hukum bahkan melindungi kepentingan masyarakat yang ada di provinsi ini dalam menyelesaikan data administrasi kependudukan.

"Kami melihat raperda ini nantinya melindungi masyarakat dalam mengurus kependudukan, baik itu Nomor Induk Kependudukan, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Kartu Keluarga," kata Alexius.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menilai, tujuan raperda itu juga agar masyarakat di provinsi ini, mendapat kemudahan dalam hal mengurus segala administrasi dan memandang perlu untuk menghapus denda keterlambatan dalam mengurus administrasi.

Dia mengatakan raperda ini nanti akan menjadi instrumen hukum daerah, menjadi peraturan pelaksana dan sebagai alat pengorganisasian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, pembuatan dan pengurusan administrasi kependudukan erat kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik Raperda ini, untuk peningkatan pelayanan masyarakat, sekaligus sebagai produk hukum yang kita harapkan segera dapat kita bahas," demikian Alexius.

Adapu rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak didampingi Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.