Kupang (ANTARA) - Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan Sarah, seorang pelajar SMP yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah berkaitan dengan COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan bahwa Sarah diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Sarah mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.
Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.
"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Sarah mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.
Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar COVID-19 itu justru telah meninggal dunia.
Pelaku Sarah kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Di video keduanya yang tersebar, Sarah juga membakar masker dan membuang "hand sanitizer" sambil mengatakan bahwa membakar dan membung "hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.
Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.
Berita Terkait
Kemenkominfo : Penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa dijerat hukum
Jumat, 27 Oktober 2023 16:13 Wib
Polisi ringkus seorang pemuda penyebar proposal THR di Tambora
Senin, 10 April 2023 11:41 Wib
Alami gangguan jiwa, kasus pria penyebar ajaran Dewa Matahari dihentikan
Kamis, 14 Juli 2022 20:03 Wib
Ditolak diajak nikah, seorang duda sebar foto asusila mantan pacarnya
Kamis, 9 Juni 2022 16:57 Wib
Penyebar informasi pribadi tunangan Jang Nara akan ditindak pihak agensi
Minggu, 5 Juni 2022 8:43 Wib
Polisi pulangkan penyebar video hoaks ibu gorok leher anak
Selasa, 19 April 2022 15:56 Wib
Polisi tahan tersangka penyebar hoaks dana PEN senilai Rp2 triliun
Jumat, 8 April 2022 22:48 Wib
Daerah ini jebloskan penyebar virus corona ke penjara
Selasa, 7 September 2021 12:36 Wib