Kejati periksa saksi panitia pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak

id Masjid Sriwijaya,Palembang,Sumsel,Wakil Bupati Ogan Ilir ,mangkrak

Kejati periksa saksi panitia pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak

Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, yang mangkrak pengerjaannya, Selasa (16/6). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa saksi-saksi dari sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang yang mangkrak sejak 2018 dan diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya memanggil mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Siriwijaya Zainal Berlian, Sekretaris Umum Lumassia, panitia bidang Ryan Fahlevi, dan Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani.

"Ada satu saksi reaktif tes cepat, jadi pemeriksaannya ditunda, tapi yang lain tetap jalan," ujar Khaidirman.

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman diperiksa, karena masih menjabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan pembangunan masjid tersebut.

Sedangkan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani diperiksa, karena saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel. Ia dicecar Tim Pidsus Kejati Sumsel dengan 20 pertanyaan.
Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Palembang, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya seluas 20 hektare di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Sebelumnya, pembangunan masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia itu telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

"Kasus ini sudah kami naikkan ke penyidikan, modus pidananya bisa penggelapan, proyek fiktif atau mark up, nanti segera ditetapkan tersangkanya," kata Khaidirman menambahkan.

Mantan Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani setelah menjalani pemeriksaan, mengaku Tim Pidsus Kejati Sumsel tidak spesifik menanyakan terkait Masjid Sriwijaya.

"Pertanyaannya seputar gugatan lahan di Jakabaring, karena saya dulu memang banyak menangani sengketa lahan, tidak khusus soal itu (Masjid Sriwijaya, Red)," katanya.
Sekretaris Umum Yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Sedangkan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan tidak mengetahui detail perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, ia hanya mengetahui jika dana yang dibutuhkan untuk membangun masjid itu butuh Rp600 miliar.

"Dari yang dibutuhkan itu baru diberikan Rp50 miliar (2015) dan Rp80 miliar (2017) lewat skema hibah," ujarnya pula.

Ia menyebut mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya sejak 2018 karena murni masalah penganggaran, sebab pada saat bersamaan Sumsel juga sedang fokus mengawal agenda skala prioritas yakni Asian Games 2018 dan pembangunan LRT Sumsel.

"Makanya dana untuk Masjid Sriwijaya baru bisa diberikan sebesar Rp130 miliar," katanya lagi.