Seorang pemuda bunuh pacar secara sadis di pinggiran sungai

id Kepolisian Resor Garut,Seorang pemuda bunuh pacar secara sadis di pinggiran sungai,Sungai Cimalaka

Seorang pemuda bunuh pacar secara sadis di pinggiran sungai

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Markas Polres Garut, Senin (8/2/2021). (ANTARA/Feri Purnama)

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap motif seorang pemuda membunuh pacarnya secara sadis di pinggiran Sungai Cimalaka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena persoalan cemburu.

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering 'chatting' dengan lelaki lain," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Markas Polres Garut, Senin.

Ia menuturkan tersangka berinisial DH (21) warga Banyuresmi, Garut mengaku kesal dengan pacarnya Weni Tania (21) karena dianggap telah selingkuh. Pelaku lalu membawa korban ke daerah Sucinaraja yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (2/2).

Baca juga: Mampu obati penyakit asma suami, perempuan ini tega bunuh kucing untuk dikonsumsi

Pelaku di lokasi kejadian di pinggiran Sungai Cimalaka, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja mencekik korban hingga tidak berdaya, lalu pelaku mengambil bambu yang ada di sekitarnya untuk ditusukkan ke pantat korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku selanjutnya meninggalkan korban, hingga korban ditemukan warga setempat, Jumat (5/2) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.

"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini," kata Kapolres.

Ia menyampaikan tersangka sebelum ditangkap sudah terjerat kasus hukum lainnya yaitu pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai buruh pabrik berpacaran dengan pelaku, beberapa foto antara pelaku dan korban sempat dipublikasikan di media sosialnya.

Korban yang ditinggalkan ayahnya meninggal dunia, dan ditinggal kerja ibunya ke luar negeri itu menjadi korban pembunuhan oleh orang terdekatnya.

Baca juga: Seorang pemuda diringkus unggah ancaman bunuh Kapolda Metro Jaya
 

Baca juga: Ibu yang bunuh tiga anak kandungnya meninggal setelah muntah-muntah

Baca juga: Sadis! Seorang ibu tega bunuh anaknya yang masih balita dengan sebilah parang

Baca juga: Kelompok Ali Kalora diduga bunuh empat warga di Kabupaten Sigi