Polisi berhasil bongkar praktik aborsi ilegal

id aborsi,praktik aborsi ilegal ,Polisi berhasil bongkar praktik aborsi ilegal

Polisi berhasil bongkar praktik aborsi ilegal

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Penyidik Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus praktik klinik aborsi ilegal yang menghadirkan 10 tersangka dengan adegan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pascaaborsi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktok aborsi ilegal oleh sepasang suami istri di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, menjelaskan dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal tersebut pihak Kepolisian menangkap tiga orang, salah satunya adalah perempuan yang menjadi pasien klinik aborsi ilegal tersebut.

"Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi," kata Yusri.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada 1 Februari 2021 di daerah Pedurenan, Mustika jaya, Bekasi. Lokasi tersebut adalah rumah pribadi IR dan ST yang juga dijadikan tempat untuk melakukan praktek aborsi ilegal.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IR dan ST, mengaku baru lima kali melakukan praktek aborsi di rumahnya.

Baca juga: Polisi ungkap produksi ilegal kosmetik pemutih wajah

Namun sebelum itu, IR mengaku juga pernah melakukan praktik serupa pada September 2020 di daerah Bekasi selama satu bulan.

"Pengakuannya buka di sana 15 korbannya, tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengakuan itu betul atau tidak," kata Yusri.

Tersangka IR sebagai pihak yang melakukan proses aborsi diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada 2000 selama kurang lebih hampir empat tahun, tugasnya bagian membersihkan," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tutup puluhan sumur minyak ilegal di dua lokasi berbeda

Baca juga: Komitmen Kapolda Kalsel untuk tertibkan tambang ilegal berdampak bencana

Baca juga: Kapolri diminta tindak tegas perusahaan berangkatkan PMI ilegal