Lima pejabat Dinas PUPR didakwa korupsi Rp5,7 miliar

id pejabat Dinas PUPR,Dinas PUPR Kabupaten Simeulue,Banda Aceh,Kejaksaan Tinggi Aceh,Lima pejabat Dinas PUPR didakwa korupsi Rp5.7 miliar

Lima pejabat Dinas PUPR didakwa korupsi Rp5,7 miliar

Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/21)

Banda Aceh (ANTARA) - Lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Rp10,7 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Dakwaan tersebut dibawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Ismiyadi, Rahmat Ridha dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Kelima pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang menjadi terdakwa perkara korupsi tersebut yakni Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Serta Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan, Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.

Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Para terdakwa ditahan di rumah tahanan negara itu sejak akhir Januari 2021.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan serta didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir penasihat hukum para terdakwa Bahrul Ulum, Zulfan, Akhyar Saputra, dan kawan-kawan.

JPU menyebutkan Pemerintah Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Namun pada anggaran perubahan, dana pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut meningkat menjadi Rp10,7 miliar.

"Kemudian, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan dengan penunjukan langsung serta membagi proyek tersebut menjadi 70 paket. Namun, proyek terjadi kelebihan bayar dan tidak sesuai spesifikasi," kata JPU Sahdansyah.

JPU menyebutkan tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memeriksa fisik dan volume 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tersebut.

Selanjutnya, kata JPU, dari hasil pemeriksaan perhitungan volume kontrak dan penghitungan tim ahli, ditemukan selisih pekerjaan serta kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut juga tidak dilaksanakan oleh rekanan atau penyedia barang jasa.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar lebih," kata JPU Sahdansyah.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum para terdakwa.