Libur Imlek, ASN Palangka Raya diminta patuhi larangan keluar daerah

id Ketua DPRD Kota Palangka Raya, KalimantanTengah, Sigit K Yunianto,DPRD Kota Palangka Raya,Kota Palangka Raya,Palangka Raya, ASN Palangka Raya diminta

Libur Imlek, ASN Palangka Raya diminta patuhi larangan keluar daerah

Ilustrasi : ASN Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengingatkan sekaligus meminta Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah setempat, agar mematuhi larangan keluar daerah selama libur Imlek 2020.

"Kami minta larangan keluar kota saat libur Imlek yang disampaikan wali kota dipatuhi seluruh ASN. Penyebaran COVID-19 sampai saat ini kan masih belum dapat dikendalikan," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan sebagai pegawai pemerintah, ASN wajib mematuhi setiap aturan yang pemerintah termasuk yang dikeluarkan kepala daerah. ASN, lanjut dia harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam kepatuhan menjalankan aturan.

Sigit pun mengajak masyarakat di "Kota Cantik" dapat menahan diri dan memanfaatkan libur Imlek untuk lebih mendekatkan diri dengan keluarga dan menjadikan momentum tersebut meningkatkan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, berlibur di luar daerah terlebih di wilayah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 sangat rentan terjadi penularan virus. Apalagi, lanjut dia, banyaknya warga yang berlibur saat cuti bersama pada 2020 lalu pernah menjadi salah satu klaster peningkatan kasus COVID-19 di Palangka Raya.

"Untuk itu, pemerintah kota melalui bagian pengawas kepatuhan kepegawaian dapat memantau pergerakan ASN saat momentum cuti Imlek 2020 dilaksanakan," kata Sigit.

Baca juga: Dukung kebijakan pusat terkait kelulusan siswa diserahkan ke sekolah

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melarang Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kota setempat untuk keluar daerah selama libur Imlek dan akhir pekan.

Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini menerangkan tujuan larangan ini untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya. Apalagi kini Palangka Raya berada di zona merah mengenai penyebaran wabah COVID-19.

"Paling tidak ASN menjadi contoh masyarakatnya agar tidak bepergian selama libur Imlek dan akhir pekan, sehingga pemutusan mata rantai pandemi dapat terlaksana dengan baik," ucap orang nomor satu di lingkup pemkot Palangka Raya itu.

Fairid Naparin yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Golkar Kota Palangka Raya mengimbau kepada warganya agar selalu mentaati anjuran pemerintah yakni protokol kesehatan.

"Kunci agar pandemi ini tidak berkembang adalah disiplin dan konsisten dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Selalu gunakan masker, jauhi kerumunan, menjaga jarak dan mencuci tangan serta taati anjuran pemerintah dalam penanganan COVID-19," katanya.

Baca juga: Eks Terminal AKAP berpotensi hasilkan PAD

Baca juga: Legislator apresiasi Disdukcapil wujudkan pelayanan adminduk berkualitas

Baca juga: Mitigasi banjir di Palangka Raya harus diperkuat