DPRD Kotim beri pemahaman masyarakat pentingnya vaksinasi COVID-19

id DPRD Kotim beri pemahaman masyarakat pentingnya vaksinasi COVID-19, DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim beri pemahaman masyarakat pentingnya vaksinasi COVID-19

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menjalani tes cepat deteksi COVID-19 di gedung DPRD setempat, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengajak dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi COVID-19.

"Terlepas dari pro dan kontra terkait vaksin COVID-19, paling tidak apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan, baik secara klinis untuk vaksinnya sendiri, maupun secara aturan hukum terkait sanksi yang tertuang di dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah di Sampit, Senin.

Program vaksinasi COVID-19 terus berjalan, termasuk di Kotawaringin Timur. Namun di lapangan, masih saja ada warga memperdebatkan program ini padahal bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan COVID-19.

Diakui, Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 juga menjadi perdebatan karena di dalamnya memuat sanksi.

Sanksi yang dimaksud yakni sanksi administratif berupa penundaan, bahkan sampai penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos bagi mereka yang menolak divaksin COVID-19.

Baca juga: KNPI sebut Sahati membawa perubahan besar kemajuan Kotim

Ada juga ancaman sanksi yang lebih tegas yakni bahwa masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin COVID-19, kemudian menolak vaksinasi atau menyebabkan terhalangnya program penanggulangan COVID-19, maka juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Sanksi itu dikecualikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang berlaku, salah satunya dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin.

Menurut politisi muda Partai Golkar, hal ini sedang menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Di satu sisi memang tujuan dilakukannya vaksinasi COVID-19 adalah untuk membentuk 'herd immunity COVID-19' dengan target tiga tahun ke depan Indonesia bisa mencapai  angka 50 persen, namun di sisi lain tidak sedikit masyarakat yang masih meragukan penggunaan vaksin COVID-19 karena dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping di kemudian hari. 

"Jadi, kita harus melihat secara positif tentang apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya kita menang melawan COVID-19 sehingga terwujud Indonesia Sehat dan Ekonomi Bangkit," demikian Riskon Fabiansyah.

Baca juga: Komisi I DPRD Kotim rekomendasikan peninjauan lapangan polemik lahan PT BSK