Sejumlah SOPD di Kobar bakal digabungkan

id Pemkab kobar, kotawaringin barat, pangkalan bun, bupati nurhidayah, dua raperda kobar

Sejumlah SOPD di Kobar bakal digabungkan

Bupati Kobar Nurhidayah, menandatangani nota kesepakatan dua raperda yang akan diteruskan menjadi perda saat rapat paripurna di Aula DPRD setempat, Pangkalan Bun, Rabu, (17/2/2021). (ANTARA/Rahmad Minarto)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah akan menggabungkan dan melebur beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

Melalui rapat paripurna yang berlangsung di Pangkalan Bun, Rabu (17/2), seluruh fraksi di DPRD Kobar menyatakan menyepakati rancangan peraturan daerah tentang penggabungan dan peleburan sejumlah SOPD tersebut.

"Disepakatinya raperda tersebut oleh DPRD, berarti akan ada empat SOPD yang bakal digabung menjadi dua instansi, sedangkan satu SOPD lainnya akan dilebur," kata Bupati Kobar Nurhidayah usai paripurna.

Keempat SOPD yang bakal digabung yakni Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan.
Kemudian, satu SOPD yang dilebur yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).

"Ada tiga SOPD yang bakal dilebur, nantinya Damkar dan Satpol PP berdiri sendiri, kemudian Dinas Peternakan akan gabung ke Dinas Pertanian. Dinas Ketahanan Pangan akan gabung ke Dinas Perikanan," jelasnya.

Ia menyebut adanya perubahan kelembagaan merupakan upaya Pemkab Kobar dalam memaksimalkan fungsi dan kerja dari SOPD teknis, sekaligus sebagai upaya efisiensi anggaran.

Adanya peleburan kelembagaan juga diharapkan bisa membuat SOPD lebih fokus dalam mewujudkan program pembangunan, sehingga apa yang ditetapkan bisa tercapai.

"Hal itu muaranya ialah untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kobar," ujarnya.

Selain raperda tentang perubahan susunan kelembagaan SOPD yang disepakati, pada rapat paripurna hari ini, seluruh fraksi di DPRD Kobar juga menyetujui raperda tentang pembangunan kepemudaan disahkan serta ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi DPRD Golkar misalnya, melalui juru bicara Erry Eryansyah menyampaikan, pihaknya menyepakati dua buah raperda tersebut supaya mampu menyesuaikan beban kerja SOPD.

Di samping itu, sebagai upaya mendukung pemenuhuan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah pada perangkat kerja daerah.

"Maka, juga diharapkan dapat memiliki azas intensitas, efisiensi, efektivitas, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas," ungkapnya.

Terkait raperda tentang pembangunan kepemudaan, Fraksi Golkar menilai hal itu sebagai pembaharuan dan pembangunan bangsa melalui kegiatan penyebaran pemberdayaaan dan pengembangan potensi peran pemuda dalam pembangunan nasional.

"Diharapkan peran pemuda dapat turut membangun daerah serta pengembangan Kobar kedepannya. Selain itu juga untuk menangkal dampak destruktif dari radikalisme dan narkoba, serta miras yang mengakibatkan dampak negatif untuk pemuda," sebut Erry.