Pedagang di Palangka Raya diminta taati aturan lokasi berjualan

id Dprd palangka raya, anggota dprd noorkhalis ridha, pedagang pasar palangka raya

Pedagang di Palangka Raya diminta taati aturan lokasi berjualan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha meminta pedagang, khususnya pedagang buah musiman agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang oleh pemerintah.

"Kami mengimbau kepada pedagang buah lokal atau musiman agar bisa menaati aturan, salah satunya jangan berjualan di bahu jalan raya," kata Noorkhalis Ridha di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, berjualan di bahu jalan justru bisa mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya karena keberadaan barang dagangan tersebut.

Jika para pedagang berjualan di bahu jalan yang sebenarnya bukan tempat representatif melakukan transaksi jual beli, maka akan sangat membahayakan, baik pengguna jalan, para pembeli maupun pedagang itu sendiri.

Arus lalu lintas yang padat, akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kemacetan. Belum lagi potensi lainnya, seperti kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan tersebut.

"Untuk membangun perekonomian, kami sangat mendukung apabila ada peluang-peluang usaha yang diciptakan oleh masyarakat. Tetapi, aturan telah ada, dimana untuk berjualan telah disediakan lokasinya yakni di pasar tradisional maupun pusat jajanan kuliner," ucapnya.

Di sisi lain, ia juga mendorong agar pemerintah setempat memberikan arahan dan masukan kepada para pedagang, untuk memanfaatkan lokasi-lokasi yang bisa digunakan para pedagang buah musiman. Tujuannya agar tidak mengganggu pengguna jalan dan arus lalu lintas.

"Kepada para aparat penegak perda seperti Satpol PP, kami harapkan bisa memberikan imbauan secara persuasif apabila menemukan pedagang yang melanggar aturan lokasi berjualan," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Palangka Raya yang baru saja terpilih itu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat pedagang buah tersebut, yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 2 depan Museum Balanga, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Yos Sudarso.

Ruas Jalan tersebut kini juga sudah dikosongkan oleh pedagang, lantaran petugas Satpol PP Kota Palangka Raya sudah melakukan tindakan persuasif dan menegur mereka untuk tidak berjualan di lokasi setempat.