Seorang pengacara ditetapkan jadi tersangka karena ini

id Pengacara jadi tersangka,Kupang,NTT,Kejati NTT,kasus pengalihan aset tanah

Seorang pengacara ditetapkan jadi tersangka karena ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim (kiri). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap pengacara Antonius Ali karena diduga merekayasa kesaksian dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahananya dilakukan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai hasil rekonstruksi pada Kamis (18/2) di rumah tersangka Antonius Ali, terungkap bahwa dua saksi yaitu Zulkarnaen Djudje dan Frans Harun diarahkan oleh tersangka Antonius Ali sebelum mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla pada dua pekan lalu.

"Sesuai rekonstruksi terungkap bahwa keterangan kedua saksi itu diarahkan. Kesaksian yang disampaikan dua tersangka dalam sidang itu diarahkan tersangka Antonius Ali,"tegas Abdul Hakim.

Menurut dia tersangka Antonius Ali ditahan penyidik selama 20 hari karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan.

Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan NTT terkait adanya kesaksian palsu yang dilakukan tersangka Zulkarnaen Djudjue dan Frans Harun dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Penyidik kata dia, sebelumnya telah menangkap dan menahan Zulkarnaen Djudjue dan Frans Harun pada Kamis (11/2) lalu karena keterangan yang diberikan kepada penyidik dan keterangan dalam sidang praperadilan berbeda.

Ia mengatakan, kedua tersangka kepada penyidik mengaku bahwa tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, namun dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka Agustinus Ch Dulla mengaku bahwa tanah itu milik perorangan.

"Kesaksian ini ternyata diarahkan oleh tersangka Antonius Ali sebelum menuju persidangan di pengadilan,"tegas Abdul Hakim.