Penataan aset di Kalteng sasar kendaraan hingga rumah negara

id Pemprov kalteng, penertiban aset kalteng, kepala bkad kalteng, nuryakin, aset bergerak, aset tidak bergerak

Penataan aset di Kalteng sasar kendaraan hingga rumah negara

Kepala BKAD Kalteng Nuryakin. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Tengah Nuryakin menegaskan, pihaknya berupaya agar penataan aset di lingkup pemerintah provinsi dapat segera diselesaikan.

"Hal ini sesuai petunjuk gubernur, agar penataan aset bisa diselesaikan pada 2021 atau selambatnya pertengahan 2022," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.

Pelaksanaan penataan atau penertiban aset atau barang milik daerah ini, sudah dikukuhkan dengan nota kesepahaman antara pemprov bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng serta Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK.

Penataan ini menyasar aset bergerak seperti kendaraan roda dua maupun empat, hingga aset tak bergerak seperti rumah negara, sertifikat dan lainnya.

Tim penataan di lapangan melakukan sejumlah tahapan dalam penertiban, mulai dari sosialisasi hingga melayangkan surat penarikan yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelibatan Satpol PP dikarenakan mereka selain bertugas sebagai penegak perda juga melakukan pengamanan terhadap aset daerah atau negara.

"Apabila tim maupun Satpol PP terkendala, maka dengan sangat terpaksa akan diserahkan ke Kejakti maupun KPK untuk menanganinya," tegasnya.

Nuryakin menyampaikan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak ATR BPN setempat, untuk mulai melakukan pendataan aset yang berhubungan dengan sertifikat.

"Aset ini, tak hanya yang pengadaannya oleh pemprov, namun juga ada aset tanah dari kabupaten dan kota yang telah dilimpahkan ke provinsi," tambahnya.

Sebelumnya Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, masalah aset ini terus menjadi catatan dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Masalah ini memang tidak hanya terjadi di pemprov, namun alangkah baiknya bagaimana melakukan penataan lebih baik lagi. Selama aset ini tercatat, akan diketahui barangnya dimana," jelasnya.

Salah satu yang menjadi permasalahan yakni aset bergerak karena sebagian masih belum dikembalikan, baik oleh pejabat yang memasuki masa pensiun maupun yang dipindahtugaskan.

Menurutnya hal ini penting untuk diselesaikan, sebab aset merupakan pendukung jabatan pada saat itu dan merupakan milik negara.

"Usai pensiun atau pindah, sudah seharusnya tidak dibawa dan seolah itu menjadi milik dia. Dan ini mohon maaf sudah menjadi kebiasaan," terangnya.

Sedangkan aset tidak bergerak seperti rumah negara, semestinya digunakan pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini tampaknya masih ditemui adanya pengalihan hak aset oleh pihak tidak berstatus PNS.

Untuk itu upaya pengawalan terus dilakukan pemprov, seperti melalui Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari upaya intervensi agar mereka mengembalikan aset.