Tim pembangunan SMKN 1 Gunung Timang kembalikan Rp291 juta kepada negara

id smkn 1 gunung timang,smkn 2 gunung timang,kejari barito utara,kembalikan uang negara

Tim pembangunan SMKN 1 Gunung Timang kembalikan Rp291 juta kepada negara

Kepala SMKN 1 Gunung Timang Asliadi menyerahkan uang hasil penyelewengan pembangunan gedung sekolah tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Karyawan Harianja disaksikan Inspektorat Elpi Epanop dan Kepala Dinas Pendidikan setempat Ardian di Kantor Kejari di Muara Teweh, Selasa (23/2/2021).ANTARA/HO.

Muara Teweh (ANTARA) - Tim pembangunan SMKN 1 Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengembalikan uang kepada negara terkait penyelewengan pembangunan gedung sekolah tersebut pada tahun 2016 lalu kepada Kejaksaan Negeri setempat sebesar Rp291.628.997. 

Pengembalian terhadap uang ratusan juta tersebut diserahkan Kepala SMKN 1 Gunung Timang Asliadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Karyawan Harianja disaksikan Inspektorat Elpi Epanop dan Kepala Dinas Pendidikan setempat Ardian di Kantor Kejari di Muara Teweh, Selasa. 

Kejari Barito Utara Iwan Karyawan Harianja  mengatakan kasus tersebut dari berawal laporan masyarakat. 

Selain itu ada surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421.2/1528/PSMK.03/IV/2020 tanggal 23 April 2020 perihal hasil temuan audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, SMKN-1 Gunung Timang. 

"Jadi atas itikad baik tim pembangunan, maka mereka mengembalikan uang hasil kerugian negara tersebut," kata Iwan.

Dia mengatakan, berdasarkan hasl audit khusus terjadi dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016 oleh Irjen Kemendikbud RI meliputi pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp49.728.210, pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp20.000.000.

Kemudian terdapat pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas nama pembelian meubeliar atau perabot dan alat praktek siswa Rp40.000.000, sertifikat lahan pembangunan SMKN-1 atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp9.000.000 yang dilakukan oleh Notaris Rudi Birowo SH belum dibayar. 

"Hal tersebut menyebabkan lahan SMKN - 1 belum tercatat sebagai aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah," kata dia. 

Disamping itu, kata Iwan, juga terdapat pembelian meubeliar dan alat praktek dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp440.000.000, menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp50.000.000  ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat investigasi,  itjen Kemendikbud. 

Memerintahkan kepada Kepala SMKN-1 agar segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktek dasar dan bangunan. 
selain itu menyelesaikan proses pembangunan Turan atau dinding penahanan tanah  SMKN 1 yang kini berubah menjadi SMKN-2 Gunung Timang.

Selanjutnya melaksanakan serah terima aset SMKN - 2 Gunung Timang meliput tanah,  bangunan,  meubeliar dan alat praktek siswa dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Tim Pembangunan SMKN- 2 dengan  menyetor ke kas negara sebesar Rp157. 827.997, namun ada beberapa hasil rekomendasi dari Irjen Kemendikbud RI yang belum dilaksanakan seperti pertanggungjawaban pembelian meubeliar serta pengadaan alat praktek dasar," jelas dia. 

Selanjutnya terhadap hasil audit yang belum dilaksanakan Kejari  dan Inspektorat Barito Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban maupun keberadaan fisik dilapangan. 

Berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu (ATT)  pemeriksaan pendahuluan dugaan TPK pembangunan sekolah baru tahun 2016 pada SMKN-1 Gunung Timang Nomor :713.1.9.3/16/ITKAB.IV/2021 tanggal 18 Pebruari 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp113.800.000.

Kerugian terdapat selisih jumlah barang meubeliar atau perabot sebesar Rp33.800.000,- dan terdapat kelebihan pembayaran komputer (kemahalan)  yang mana 1 unit komputer berdasarkan bukti kwitansi pembelian senilai Rp7.500.000, namun berdasarkan perhitungan Irjen Kemendikbud RI,  1 unit dihargai Rp5.000.000,sehingga terdapat kurang setor sebanyak 40 unit @Rp.2.500.000 sebesar Rp. 100.000.000.

" Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp291.627.997,sedangkan untuk bangunan berdasarkan perhitungan Dinas PUPR Barito Utara sudah sesuai dengan RAB,"demikian Iwan.