Pembakar lahan di Kalteng diancam penjara lima tahun

id Pembakar lahan di Kalteng diancam penjara lima tahun, Polda Kalteng, Dedi, karhutla

Pembakar lahan di Kalteng diancam penjara lima tahun

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (sedang menunjuk) memeriksa fasilitas untuk menanggulangi karhutla dalam apel di halaman Barigas Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Rabu (24/2/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian daerah Kalimantan Tengah akan menindak tegas pelaku pembakar hutan maupun lahan melalui proses hukum dengan ancaman sanksi kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Penegasan itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di sela-sela kegiatan Apel Pencanangan dan Penandatanganan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi terhadap Pembakar Hutan dan Lahan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Kalteng, Rabu.

"Untuk isi dari maklumat tersebut, ada beberapa regulasi yang digunakan dalam maklumat tersebut, baik perorangan maupun korporasi melakukan pembakaran hutan secara sengaja, dapat dikenakan sanksi hukum," kata Dedi. 

Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, seperti yang termuat dalam Undang-Undang KUHP maupun Undang-Undang tentang Kehutanan. Selain itu dapat pula dikenakan sanksi yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2020. 

Mengacu dasar tersebut untuk melakukan penindakan, ia beserta jajarannya akan berusaha bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembakar hutan dan lahan di wilayah Taman Nasional Sebangau dan Taman Tanjung Puting. 

Dua wilayah tersebut, menurutnya merupakan daerah yang rawan terjadinya karhutla maka dari itu pihaknya benar-benar akan menjaga kawasan itu dengan bersinergi dengan sejumlah pemangku kepentingan salah satunya pemerintah provinsi setempat. 

Berdasarkan data tahun lalu dari 12 orang tersangka yang diamankan, memang tersangkanya sebagian besar merupakan kasus yang terjadi Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Tersangka di Kotawaringin Barat yang masih dalam proses sidik dan lidik, karena membakar lahan dengan status perorangan. Sementara untuk tersangka yang berasal dari korporasi belum ditemukan," bebernya.

Ditambahkan Dedi, pihaknya akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya karhutla. 

Polda Kalteng juga akan terus melakukan koordinasi dan bersinergi dengan sejumlah pihak terkait lainnya, dalam mengatasi permasalahan karhutla yang dapat menimbulkan dampak persoalan apabila hal tersebut tidak ditangkal sejak dini. 

"Bahwa dalam rapat koordinasi karhutla yang diselenggarakan melalui virtual beberapa waktu lalu, Provinsi Kalteng bersama dengan Provinsi Kalimantan Barat, Riau dan Sumatera Selatan telah menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam mengantisipasi terjadinya bencana karhutla," demikian Dedi. 

Baca juga: Seorang pria di Palangka Raya gantung diri setelah diduga membunuh istrinya