Masyarakat Palangka Raya diminta taati jam buang sampah

id Pemkot palangka raya, dlh palangka raya achmad zaini, jam buang sampah palangka raya, sampah palangka raya

Masyarakat Palangka Raya diminta taati jam buang sampah

Asisten I Setda Palangka Raya Kandarani (kiri) bersama Kepala DLH Palangka Raya Achmad Zaini (tengah). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta agar masyarakat di wilayah setempat menaati jam membuang sampah yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya Achmad Zaini, Kamis, mengatakan, permintaan ini diharapkan bisa ditaati oleh masyarakat.

"Kami berharap masyarakat taat jam buang sampah. Berdasarkan perda pada pukul 07.00-16.00 WIB dilarang membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS)," jelasnya di Palangka Raya.

Tujuannya agar kota pada saat siang hari benar-benar dalam keadaan bersih dan rapi, tanpa adanya tumpukan sampah di TPS yang tersebar di berbagai lokasi.

Selama ini menurutnya, para petugas sudah bekerja secara optimal yang bahkan sejak pukul 02.00 WIB dini hari, mereka sudah mulai bekerja dan mengangkut sampah dari TPS.

"Tapi kalau masyarakat tidak tertib membuang sampah di jam yang kita larang, kita akan melihat di TPS banyak sampah, padahal tadinya sudah dibersihkan," tegasnya.

Untuk itu ia pun berpesan kepada masyarakat demi kebersihan kota setempat, dimohon menaati jam membuang sampah sehingga tidak membuang sampah pada saat jam yang dilarang tersebut.

Lebih lanjut Achmad Zaini memaparkan, per harinya produksi sampah di Palangka Raya mencapai lebih kurang 130 ton. Hal inilah yang setiap harinya harus pihaknya tangani dan kelola.

Kemudian untuk memaksimalkan penanganan sampah, pemkot terus berbenah dan meningkatkan sarana dan prasarana tempat membuang sampah, dimulai dari TPS bak terbuka, bak kontainer hingga depo.

"Dalam kota ada sekitar 104 lokasi TPS dan sebagian TPS yang sudah tidak layak telah kami bongkar dan ganti dengan bak kontainer," tambahnya.