Guru honorer berusia 40 tahun ke atas mendapat afirmasi seleksi guru PPPK

id Guru honorer ,seleksi guru PPPK,Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,Guru honorer berusia 40 tahun ke atas mendapat afirmasi seleksi guru PPPK

Guru honorer berusia 40 tahun ke atas mendapat afirmasi seleksi guru PPPK

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi.

“Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” jelas dia.

Baca juga: Media sosial jadi wadah guru kembangkan kreativitas mengajar

Nadiem menjelaskan bahwa ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, dan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis, meski demikian mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Tes guru PPPK ada beberapa komponen, ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru. Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Kemudian sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.

Baca juga: Oknum guru pondok pesantren dilaporkan ke polisi

Baca juga: Legislator Seruyan minta guru agama non muslim di dapil III ditambah

Baca juga: Pemkab Barito Utara usulkan 660 formasi CPNS dan PPPK