Jual obat diatas HET, warga keluhkan salah satu apotek di Kapuas

id HET Apotek,Kapuas,Kuala Kapuas,Kalteng,Kalimantan Tengah,Jual obat diatas HET, warga keluhkan salah satu apotek di Kapuas,harga obat,Apotek Murah ,Jal

Jual obat diatas HET, warga keluhkan salah satu apotek di Kapuas

Salah satu warga Sia asal Kabupaten Kapuas, memperlihatkan obat yang dibelinya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sejumlah warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluhkan adanya salah satu apotek yang ada di daerah itu menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Saya beli obat itu di Apotek Murah Jalan Tambun Bungai, Kota Kapuas, saya beli Rp13.000 padahal di HET yang tertera dibungkusan obatnya cuma Rp8.316," kata salah satu warga Kapuas, Siah, Rabu.

Terkait menjual obat diatas HET, ia pun mempertanyakan hal itu kepada petugas apotek kenapa dijual di atas harga HET, dan petugas menjawab terserah ibu mau beli atau tidak.

Dikatakannya, dia membeli obat penurun kolesterol Simvastatin 20 mg seharga Rp13.000 per keping. Padahal di bungkus obat itu tertera HET-nya hanya Rp8.316. Padahal pihaknya membeli di apotek lain harganya hanya berkisar antara Rp7.000 sampai Rp 8.000 saja per keping.

"Di apotek lain harga memang bervariasi juga mas, cuma paling mahal saya beli harganya Rp8.000. Tidak pernah saya beli harganya sampai Rp13.000 seperti di Apotek Murah ini," katanya.

Siah pun berharap pemerintah daerah setempat, agar dapat segera menindaklanjuti adanya penjualan obat di atas harga HET ini. Pasalnya, tingginya harga obat ini dirasa sangat membebani masyarakat setempat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda hingga saat ini.

"Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti ini jangan terkesan dibiarkan. Kasian masyarakat, apalagi saat pandemi COVID-19 saat ini, obat-obatan sangat diperlukan, sedangkan kondisi ekonomi sedang sulit," harap Siah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Apotek Murah Jalan Tambun Bungai, Kota Kapuas, enggan memberikan komentar terkait keluhan warga tersebut soal HET obat tersebut.

Sedangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 Tentang pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada label obat. HET yang dicantumkan pada label obat merupakan harga maksimum per kemasan.

Selanjutnya pada UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 10 (a): Pelaku usaha  dalam  menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.

Maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).