Dewan Pers kembali nyatakan 49 wartawan di Kalteng lulus UKW

id Dewan Pers ,PWI,PWI Kalimantan Tengah,PWI Kalteng,Ketua PWI Kalteng,UKW Kalteng,wartawan kompeten, Kalimantan Tengah, Kalteng, UKW di Kalteng, UKW di

Dewan Pers kembali nyatakan 49 wartawan di Kalteng lulus UKW

Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin (kiri atas) didampingi Pengurus Dewan Pers dan asesor menutup kegiatan UKW yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Kamis (18/3/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Sembilan asesor atau penguji dari Dewan Pers menyatakan 49 wartawan di Provinsi Kalimantan Tengah kembali dinyatakan kompeten, usai mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang 17-18 Maret 2021 di Kota Palangka Raya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah M Harris Sadikin di sela-sela UKW, Kamis, mengatakan dari peserta 53 orang yang mengikuti UKW, ada empat orang dinyatakan belum berkompeten dan 49 wartawan dinyatakan kompeten.

"Jadi, ada 49 wartawan dinyatakan kompeten. Dan, kepada wartawan yang lulus,  jangan berbangga diri, karena perjalanan masih panjang," ucapnya.

Selain itu, dirinya mengingatkan kepada empat orang wartawan yang dinyatakan belum lulus UKW, harapannya jangan berkecil hati. Terus tingkatkan pengetahuan tentang jurnalistik dan pelajari materi yang pernah diberikan, sehingga kegiatan UKW selanjutnya bisa ikut dan lulus.

Sementara bagi wartawan dinyatakan lulus UKW kali ini, harris yang merupakan Pimpinan Redaksi di salah satu media cetak di Palangka Raya itu mengingatkan, apabila sudah dinyatakan kompeten, tentu menjadi cerminan memperbaiki kinerja sebagai seorang wartawan.

"Kalau saya boleh jujur, sebenarnya kompeten dan tidak kompeten itu, hal yang lumrah dan manusiawi. Yang belum kompeten, ya kedepan mereka harus belajar lagi agar di kesempatan lain, tidak terulang lagi," ucapnya.

Lebih lanjut, sambung Harris, untuk materi yang disajikan para asesor tentunya tidak jauh dari kegiatan wartawan sehari-harinya baik itu wartawannya, sebagai redaktur atau editornya dan pimpinan redaksinya selama di kantor.

Baca juga: Sembilan asesor akan uji peserta UKW Kalteng

"Kalau untuk materi standar saja dan semuanya tidak lepas dari kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh seorang wartawan sesuai dengan jenjangnya," bebernya.

Menurut dirinya, tujuan adanya UKW intinya untuk meningkatkan profesionalisme kawan-kawan wartawan. Dengan bekerja secara profesional tentunya kita akan menjadi wartawan yang lebih baik, taat akan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Karena kalau kita jadi wartawan mentaati aturan KEJ Insya Allah tulisan kita tidak akan bermasalah di kemudian hari, bahkan merugikan lain," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Ansari wartawan SKH Palangka Post yang menjadi peserta UKW jenjang Muda mengaku sangat bahagia dirinya bisa melalui semua uji materi yang diberikan oleh asesor atau penguji di kegiatan UKW yang dipusatkan di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya.

"Alhamdulillah saya sangat senang dengan kegiatan seperti ini, selain menambah ilmu juga menambah pengetahuan tentang KEJ yang kesehariannya saya kerjakan," tandasnya.

Baca juga: Dewan Pers diminta segera proses hukum pemalsuan sertifikat UKW

Baca juga: PWI tolak pemberian sanksi melalui peraturan pemerintah

Baca juga: Seluruh peserta UKW ANTARA dinyatakan kompeten