22 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di Palangka Raya

id 22 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di Palangka Raya, Kalteng, Palangka Raya

22 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di Palangka Raya

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi orange yang sudah disediakan oleh petugas, Sabtu (27/3/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan Mitigasi dan Penanggulangan Bencana COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah di Jalan Dr Murjani, menjaring 22 orang warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya selaku Perwira Pengendali, Sabtu, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di kota setempat. 

"Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan protokol kesehatan dan 5M yakni dalam memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus Corona," kata Asep.

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 22 pelanggar protokol kesehatan mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka terjaring saat melintas di lokasi Operasi Yustisi.

Pelanggar wajib memilih sanksi yang diberikan oleh petugas, yakni sanksi administrasi berupa denda atau sanksi melaksanakan kerja sosial dengan membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi Yustisi. 

"Dari 22 orang yang terjaring, tiga diantaranya dikenakan sanksi administrasi masing-masing membayar denda Rp100 ribu, sedangkan 19 orang lainnya memilih untuk sanksi kerja sosial dengan membersihkan tempat umum," katanya.  

Tim gabungan tersebut tidak akan surut upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 yang saat ini angka penyebarannya sangat tinggi di wilayah setempat.  

Operasi Yustisi kembali digencarkan guna menekan penyebaran wabah COVID-19, khususnya di setiap kelurahan yang berada di zona merah. 

"Dengan digencarkannya operasi ini,  tentunya agar masyarakat bisa mematuhi dalam penggunaan masker, menjauhi kerumunan,  menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi seperti ini," tandasnya.  

Mereka berharap dengan apa yang sudah diusahakan oleh petugas,  maka penyebaran COVID-19 terus menurun setiap harinya. Masyarakat diminta tidak mengabaikan yang protokol kesehatan, terlebih ketika mereka berada di luar rumah ketika melaksanakan aktivitas apapun.  

Baca juga: Polisi selidiki tenggelamnya dua balita di kali Panganen