Pelaku UKM di Barsel disarankan siapkan persyaratan BPUM

id Pelaku UKM di Barsel disarankan siapkan persyaratan BPUM, Kalteng, barsel,Barito Selatan

Pelaku UKM di Barsel disarankan siapkan persyaratan BPUM

Kepala Seksi Pemberdayaan UKM pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan, Nok Mamah Latifah saat diwawancarai, di Buntok, Senin (29/3/2021). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Jadi, bagi pelaku UKM di Barito Selatan yang ingin memperoleh bantuan tersebut supaya mempersiapkan persyaratannya. Untuk pengusul penerima bantuan itu nantinya satu pintu yakni Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM,
Buntok (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Selatan meminta kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah setempat yang ingin mendapatkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) agar mempersiapkan terlebih dahulu persyaratannya.

"Karena, usaha kecil menengah bakal disalurkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan, Swita Minarsih melalui Kepala Seksi Pemberdayaan UKM, Nok Mamah Latifah, di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, BPUM tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2/2021 tanggal 18 Maret 2021, sedangkan jumlah bantuan yang disalurkan kepada setiap UKM sebesar Rp1,2 juta.

Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program tersebut sudah diterbitkan pada 18 Maret 2021 yang lalu.

"Jadi, bagi pelaku UKM di Barito Selatan yang ingin memperoleh bantuan tersebut supaya mempersiapkan persyaratannya. Untuk pengusul penerima bantuan itu nantinya satu pintu yakni Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM," ucap Nok Mamah Latifah.

Mekanisme pengusulannya akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan yang disampaikan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Selatan untuk selanjutnya meneruskannya ke provinsi dan pusat.

Saat ini pendaftarannya belum dibuka dan akan diinformasikan kemudian. Saat ini sedang dikoordinasikan dan yang terpenting pelaku UKM mempersiapkan syarat yakni KTP, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat sesuai KTP dan alamat tempat usaha.

Persyaratan lainnya yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin berusaha dari pemerintah desa atau kelurahan. Sangat penting pula menyertakan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi, karena mereka yang mendapatkan bantuan itu nantinya akan dihubungi bank yang ditunjuk sebagai penyalurnya.

"Terkait format yang harus diisi dan fotokopi persyaratan yang harus dibawa pelaku UKM pada saat pendaftaran nantinya akan disampaikan kepada pihak kecamatan," terang Nok Mamah Latifah.

Untuk seleksi siapa saja yang memperoleh bantuan tersebut, prosesnya tetap dari kementerian dan penyaluran bantuannya melalui bank pusat atau BUMD dan Kantor Pos yang jangkauannya luas.

Pelaki UKM selaku penerima bantuan diharapkan bisa cepat dalam mendapatkan informasi, sehingga bisa segera melakukan pencairannya melalui rekeningnya masing-masing.

Seperti pada 2020 lalu, banyak informasinya tidak sampai. Banyak pelaku usaha yang seharusnya mencairkan bantuan, namun tidak sempat lantaran melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga dananya dikembalikan ke kas negara.

"Untuk aset bagi pelaku UKM yang bisa memperoleh bantuan itu tidak lebih dari Rp50 juta dan omzetnya tidak lebih dari Rp 300 juta," demikian Nok Mamah Latifah.

Baca juga: DPRD dukung DLH Barsel berinovasi kurangi pembuangan sampah ke TPA