BPK Kalteng temukan laporan penggunaan dana bantuan parpol tak sesuai

id BPK Kalteng ,BPK-RI Perwakilan Kalteng,dana bantuan parpol tak sesuai,BPK Kalteng temukan laporan penggunaan dana bantuan parpol tak sesuai,Kepala Per

BPK Kalteng temukan laporan penggunaan dana bantuan parpol tak sesuai

Dokumentasi - Seorang warga melintas di halaman kantor Perwakilan BPK Kalteng di Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited atau belum diaudit ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalteng secara daring.

"Hari ini 13 pemda secara serentak menyerahkan LKPD tahun 2020 yang mana laporan yang disampaikan mencakup tujuh jenis laporan," kata Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana di Palangka Raya, Rabu.

Ke-13 pemerintah daerah itu yakni Kabupaten Kotwaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Murung Raya, Katingan, Barito Timur, Barito Utara, Barito Selatan dan Kota Palangka Raya.

Sementara tujuh laporan yang diserahkan itu meliputi realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan laporan keuangan.

Dia pun mengapresiasi atas kerja keras pemerintah daerah sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu. Sesuai dengan undang-undang penyerahan paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

"Mulai April kami akan mulai melakukan pemeriksaan terperinci. Mudah mudahan akhir Mei dapat kita serahkan kembali dalam rangka memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan beberapa aspek," kata Ade.

Dia mengatakan, selama lima tahun terakhir pemda di Kalteng mengalami perkembangan dalam pencapaian opini atas LKPD meskipun masih ada sejumlah pemda yang mengalami pasang surut opini.

Menurut Ade kondisi tersebut menjadi indikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik, transparan dan akuntabel.

Pihaknya pun berharap pemda terus berupaya menyelesaikan permasalahan masih ditemukan yang dapat berdampak pada penyajian laporan keuangan seperti adanya temuan terkait pengelolaan aset tetap.

Di sisi lain, selain menerima LKPD unaudited tahun anggaran 2020 Kantor Perwakilan BPK Kalteng juga telah memeriksa laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber pada APBD 2020.

Pemeriksaan partai politik penerima bantuan itu mencakup 15 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 146 LPJ Banparpol se Provinsi Kalimantan Tengah yang nilai bantuannya mencapai Rp12,15 miliar dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp12,24 miliar.

Pihaknya pun menyimpulkan bahwa laporan sesuai sebanyak 99 LPJ partai politik, sesuai dengan pengecualian sebanyak 44 LPJ partai politik dan tidak sesuai sebanyak tiga LPJ partai politik.

"Ketiga partai politik yang LPJnya tidak sesuai yakni PAN di Kabupaten Gunung Mas, Hanura di Gunung Mas dan Gerindra di Gunung Mas. Jadi semuanya dari Kabupaten Gunung Mas," katanya.