Akhmad Fydayeen resmi jadi penjabat Wali Kota Banjarmasin

id penjabat wali kota banjarmasin,akhmad fydayeen,kepala inspektur kalsel,banjarmasin,kalsel

Akhmad Fydayeen resmi jadi penjabat Wali Kota Banjarmasin

Penjabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen.(Antaranews Kalsel/Humas Pemkot Banjarmasin)

Akhmad Fydayeen yang merupakan Kepala Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Banjarmasin melalui surat keputusan Mendagri  Nomor 131.63 / 648 / Tahun 2021, tentang pengangkatan penjabat Wali Kota Banjarmasin,Kalsel
Banjarmasin (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA secara resmi melantik Penjabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen di gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat.

Akhmad Fydayeen yang merupakan Kepala Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Banjarmasin melalui surat keputusan Mendagri  Nomor 131.63 / 648 / Tahun 2021, tentang pengangkatan penjabat Wali Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Akhmad Fydayeen menjabat sebagai Pj Wali Kota Banjarmasin hingga ditetapkannya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih pada Pilkada 2020, di mana akan ditentukan pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

PSU Pilkada Kota Banjarmasin yang diperintahkan Mahkamah Konsitusi (KM) tersebut dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 29 April 2021.

Sebagai penjabat Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menggantikan Pelaksanaan harian Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar yang juga Penjabat Sekdakot Banjarmasin ditugaskan bisa menekan angka penyebaran COVID-19 dengan terus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.

Mendapat mandat tersebut, Akhmad Fydayeen memastikan akan bekerja semaksimal mungkin untuk bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik, dan juga penanganan COVID-19 di ibu kota provinsi ini.

Dia pun berpesan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) saling membantu dan memahami dalam menjalankan seluruh tugas yang diberikan.

"Karena keterkaitan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini urusan-urusan pemerintahan ini saling berkaitan, sehingga tidak mungkin bisa berjalan dengan sendiri," ujar Akhmad Fydayeen.

Dia juga berpesan kepada para ASN agar tidak segan-segan untuk memberitahukan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukannya terkait tanggungjawabnya sebagai Penjabat Wali Kota Banjarmasin.

“Ulun (saya) minta tolong lawan babuhan pian jua, kalaupun ulun jua kena ada kekurangan kalaupun ulun ada salah, tolong ditagur pak salah, yang bujurnya ini argumennya ini jadi nyaman kita," tuturnya.