Orang asing yang menikah dengan WNI diizinkan masuk Indonesia

id kemenkumham,Orang asing yang menikah dengan WNI diizinkan masuk Indonesia,permohonan visa tinggal terbatas ,vitas penyatuan keluarga

Orang asing yang menikah dengan WNI diizinkan masuk Indonesia

Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga.

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, hari ini WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arya Pradhana Anggakara, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai vitas dengan indeks 317.

Baca juga: WNA pakai modus paspor hilang untuk hindari deportasi

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020.

Kendati demikian, pemerintah belum membuka "visa on arrival" dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja dan alasan kemanusiaan.

Kemudian terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, Kemenkumham juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca juga: Langgar prokes, enam WNA di Denpasar dikenai denda Rp1 juta

Selain itu, bagi orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.

Atas kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi satuan tugas penanganan Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.

Baca juga: WNA asal Indonesia dan 19 negara lainnya dilarang masuk ke Arab Saudi

Baca juga: Polisi tetapkan lima pengeroyok WNA asal Amerika sebagai tersangka

Baca juga: DPR RI sesalkan masuknya 153 TKA asal Tiongkok