Bupati Barut lantik pejabat fungsional pengawas dan PPPK

id pejabat fungsional pengawas barut,pppk barito utara,kalteng

Bupati Barut lantik pejabat fungsional pengawas dan PPPK

Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK lingkup Pemkab Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (6/4/2021).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah,  Nadalsyah mengambil sumpah dan janji jabatan 12 orang pejabat fungsional pengawas penyelenggara pemerintahan daerah dan pengelola pengadaan barang/jasa sekaligus penyerahan secara simbolis surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkab setempat.

Pemkab Barito Utara memiliki 12 orang PNS jabatan fungsional yang telah lulus  ujian kompetensi serta mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jass Pemerintah RI agar dapat diangkat dan dilantik oleh Bupati Barito Utara selaku pejabat pembina kepegawaian.

"Untuk itu, pada kesempatan ini tidak lupa saya mengingatkan bahwa dalam melaksanakan amanah, kepercayaan, tugas dan tanggungjawab  sebagai pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pengelola barang dan jasa maupun sebagai PPPK, hendaknya saudara selalu berupaya meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kualisifikasi yang di miliki," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa.
 
Salah seorang pejabat menandatangani SK pejabat fungsional pengawas penyelenggara pemerintahan daerah dan pengelola pengadaan barang/jasa lingkup Pemkab Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (6/4/2021).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara


Bupati juga mengingatkan khusus kepada  PPPK agar senantiasa mensyukuri, ikhlas dan bekerja secara profesional sehingga mampu berkontribusi bagi kemajuan daerah Kabupaten Barito Utara.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara H Fakhri Fauzi mengatakan pejabat yang diambil sumpah dan janji jabatannya sebanyak 12 orang terdiri dari enam pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan  enam orang pejabat fungsional pengelola barang dan jasa.

"Sedangkan untuk PPPK atau bekerja dengan masa kontrak kerja sebanyak 27 orang. Ke-27 PPPK tersebut yaitu pengawas pertanian dan guru," kata Fakhri Fauzi.