Penyebaran kasus aktif COVID-19 Kalteng terjadi di 188 desa dan kelurahan

id Pemprov kalteng, penyebaran covid 19 kalteng, sekda kalteng, fahrizal fitri, ppkm mikro kalteng, vaksinasi, kalteng, kalimantan tengah

Penyebaran kasus aktif COVID-19 Kalteng terjadi di 188 desa dan kelurahan

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (kiri) memimpin pertemuan Forkopimda, para tokoh, forum kemitraan, ormas dan pimpinan perguruan tinggi terkait antisipasi penyebaran COVID-19, Palangka Raya, Jumat, (9/4/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Memerhatikan berbagai perkembangan data tersebut, maka Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro, mulai 6-19 April 2021
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, jika dilihat berdasarkan desa dan kelurahan, maka penyebaran kasus aktif COVID-19 berada pada 188 desa dan kelurahan.

"Jika dipersentasekan, maka mencapai 11,93 persen dari jumlah desa dan kelurahan," kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin pertemuan Forkopimda, para tokoh, forum kemitraan, ormas dan pimpinan perguruan tinggi terkait antisipasi penyebaran COVID-19.

Selanjutnya perkembangan COVID-19 di Kalteng berdasarkan data hingga 7 April 2021 masih cenderung mengalami peningkatan. Jika dibandingkan dengan nasional, kasus konfirmasi Kalteng berkontribusi 1,15 persen terhadap kasus nasional.

Persentase yang dirawat lebih tinggi dari nasional, persentase kesembuhan lebih tinggi dari nasional, sedangkan persentase kematian lebih rendah dari nasional, meskipun demikian kasus kematian hampir terjadi setiap hari.

Memerhatikan berbagai perkembangan data tersebut, maka Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro, mulai 6-19 April 2021.

"Saya tegaskan agar para kepala daerah, bahwa PPKM Mikro bukan sekedar keputusan yang ditetapkan kemudian tidak dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik. Saya minta perhatian serius untuk melaksanakannya," pintanya.

Adapun sejumlah hal yang harus diperhatikan kabupaten dan kota, yakni PPKM yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah supaya benar-benar ditindaklanjuti bupati maupun wali kota.

Bupati dan wali kota agar setiap harinya mengevaluasi pelaksanaan PPKM kepada camat dan kepala desa maupun lurah, untuk memastikan pemetaan zonasi RT dilaksanakan dengan baik sesuai kriteria yang sudah ditetapkan, serta pelaksanaan pengendalian dilakukan dengan ketat.

Hingga pembentukan dan optimalisasi posko desa maupun kelurahan, utamanya yang ada kasus aktif, agar posko dipastikan berjalan dengan baik.