Anggota Dewan Seruyan berharap LKPJ langsung disampaikan Bupati

id Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bejo Riyanto ,DPRD Kabupaten Seruyan,Kabupaten Seruyan,Kalteng, Seruyan,LKPJ Seruyan,LKPJ

Anggota Dewan Seruyan berharap LKPJ langsung disampaikan Bupati

Jajaran DPRD Seruyan saat mengikuti Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tentang penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2020 di Kuala Pembuang, Senin (12/4/2021). ANTARA/Radianor

KUALA PEMBUANG, Seruyan (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bejo Riyanto berharap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Kepala Daerah dapat langsung disampaikan oleh bupati.

"Namanya LKPJ kepala daerah, seyogyanya harus disampaikan oleh kepala daerah. Saya harap ini bisa dihadiri langsung Bupati," kata Bejo di Kuala Pembuang, Senin.

Dikatakan, dalam sidang paripurna tentang penyampaian LKPJ kepala daerah ini, ada beberapa fraksi yang tidak setuju untuk dilanjutkan. Sebab, laporan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Seruyan, dengan dasar tata tertib (Tatib) DPRD.

"Jadi, ketidaksetujuan kawan-kawan itu adalah hak mereka, karena kalau sesuai dengan Tatib DPRD Seruyan, hal tersebut memang diwajibkan," dia.

Baca juga: Pemkab Seruyan terus menambah wahana permainan air di Pantai Bakau

Wakil rakyat Kabupaten Seruyan itu, menyebut, di Peraturan Pemerintah (PP) 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 2, sudah jelas, apabila kepala daerah berhalangan tetap ataupun sementara, hal tersebut bisa diwakilkan yang tentunya ditandai dengan bukti adanya surat mandat.

"Saya beranggapan kalau Bupati sedang berhalangan, sehingga saya sepakat untuk penyampaian LKPJ ini dilanjutkan disampaikan oleh Sekda, karena laporan tersebut harus disampaikan dan saat ini kita sudah terlambat, kalau ini ditunda-tunda takutnya lebih jauh terlambat lagi,” jelas Bejo.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, dalam ketentuannya dibolehkan karena ada peraturan yang mengatur hal tersebut yakni PP 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 2, tapi di dalam Tatib DPRD jelas wajib namun disana tidak mencantumkan sebelum PP tersebut.

"Tatib DPRD itu wajib bahasanya, ke depan diharapkan kehadiran bupati juga, oke lah. Untuk tahun ini, kami selaku pendukung Pemerintah Daerah (Pemda) memaklumi, tapi untuk kedepannya  saya sepakat dengan kawan-kawan setiap LKPJ dihadiri bupati karena memang berkaitan langsung dengan kepala daerah," demikian Bejo.

Baca juga: Bapemperda DPRD Seruyan godok regulasi penerbitan SKT adat

Baca juga: DPRD Seruyan harapkan fasilitas pelayanan kesehatan ditingkatkan